
Disetrap.com- Surat Somasi dilayangkan kepada Bank BTN cabang Surakarta, buntut Panjang dari dugaan kecurangan yang dilakukan kepada debitur yang berinisial TS.
Awal mula kecurangan ini terendus ketika tahun 2006, TS dan suaminya alm JS, mengajukan KPR Non Subsidi untuk rumah tinggal di Perum Graha Kencana Sukoharjo.
TS menuturkan bahwa Alm suami TS sudah melunasi KPR ke BTN tetapi ketika pihak BTN dimintai sertifikat rumahnya ternyata sertifikat tersebut sudah berpindah tangan.
Firma Hukum Muhammad Taufiq yang ditunjuk sebagai kuasa hukum korban menyayangkan tindakan Bank BUMN itu. ” Ini bukti tak profesional masak sertifikat dijaminkan sudah lunas saat diambil kok tiba-tiba hilang dan ganti pemilik,” tutur Dr.Muhammad Taufiq.SH MH saat di hubungi.
Dengan tidak memberikan sertifikat, maka tindakan BTN bertentangan dengan perarturan Per-UU-an tersebut di bawah ini :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Pemukiman yaitu dalam Pasal 16 ayat (1) dikatakan bahwa : “Pemilikan rumah dapat dialihkan dan beralih dengan cara pewarisan atau dengan cara pemindahan hak lainnya sesuai dengan ketentuan perarturan perundang-undangan yang berlaku”
- Pasal 16 ayat (2) dikatakn bahwa “Pemindahan pemilikan rumah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dengan akta otentik”. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Pemukiman yang mengharuskan segala bentuk pemindahan kepemilikan rumah dilakukan dengan akta otentik
- Pasal 14 ayat 5 huruf b, c dan d Perjanjian Kredit BTN inyatakan bahwa tanpa adanya persetujuan tertulis dahulu dari Bank.
TS dan kuasa hukumnya menegaskan Apabila pihak BTN tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan mengembalikan sertifikat, maka MT&P Law Firm siap untuk menempuh upaya hukum yaitu membuat Laporan Pidana ke Kepolisian Republik Indonesia, memblokir tanah dan bangunan tersebut di Badan Nasional Kabupaten Sukoharjo, serta melakukan tindakan lain yang di perbolehkan secara hukum.
Tinggalkan Komentar