
Disetrap.com- Oknum pengacara yang bernama Yogi Saputra disomasi oleh rekan kerjanya berinisal BN terkait perjanjian kerjasama penanganan perkara hukum. Kejadian bermula ketika pada Tahun 2023 Yogi meminta bantuan BN dengan kesepakatan lawyering fee sebesar Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah). BN yang juga berprofesi sebagai pengacara telah melakukan perbuatan hukum sesuai dengan semestinya. Setelah dilakukannya penanganan perkara oleh BN, alih-alih BN menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan tetapi Yogi malah membayarnya dengan 1 Unit rumah senilai Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan sampai saat ini belum membayarkan sisa uang perjanjian lawyering fee yang sebesar Rp. 350.000.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), yang merupakan hak BN karena sudah melaksanakan penanganan perkara dengan baik.
atas peristiwa tersebut Yogi melanggar pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 378 KUHP menerangkan:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Pasal 372 KUHP menerangkan:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seliruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda”
BN merasa bahwa Yogi tidak komitmen atas perjanjian kerjasama tersebut, maka BN meminta bantuan Kantor Hukum Muhammad Taufiq & Partners (MT&P) untuk melayangkan Somasi pertama terhadap Yogi sejak tanggal 15 Maret 2024, namun hingga berita ini dibuat, tidak ada tanggapan/ respon dari pihak Yogi.
Menanggapi hal itu kuasa hukum korban, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., menyampaikan tanggapan Sebagai seorang advokat Taufiq menilai Yogi mengabaikan hukum. “Dia itu paham sudah seharusnya membayar khan ada konsekuensinya.” Di balik gaya hidupnya yang perlente dia terkesan menyepelekan padahal rekan sejawat harus saling menghormati. ” Utang itu sampai mati tetap ditagih,” tutur Taufiq
Tinggalkan Komentar