KEMENANGAN ITU SAH SETELAH DIUJI MAHKAMAH KONSTITUSI

Disetrap.com- Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., menilai peluang terjadinya putaran kedua dan ada diskualifikasi masih sangat terbuka, KPU mengumumkan kemenangan meskipun kita semua bisa melihat ada situasi psikologis yang mendera Ketua KPU saat membacakan penguman, ketua KPU sempat berhenti jeda beberapa lama bahkan salah menyebut tanggal dan hari, yang disebutnya Rabu tanggal 22 Maret, padahal itu hari Jumat. Diketahui, rapat pleno pengumuman Pemilu 2024 ini dimulai pukul 21.10 WIB. Rapat diawali dengan laporan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Usai membaca laporan, rapat dilanjut dengan penadatanganan berita acara oleh Hasyim dan seluruh komisioner KPU. Setelah itu, Hasyim membacakan surat keputusan hasil rekapitulasi pemilu 2024.
Berdasarkan perhitungan KPU, jumlah suara sah dalam rekapitulasi Pilpres 2024 sebesar 164.270.475. Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh 96.214.691 suara atau 58,59% . Pasangan Anies-Muhaimin Iskandar memperoleh suara 40.971.906 atau 24,95% dari suara sah. Sementara itu, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud mengumpulkan 27.050.878 suara atau 16,47% dari suara sah. Taufiq menyampaikan mereka yang menang khususnya pasangan 02 jangan bergembira dulu karena berdasarkan pasal 77 ayat 2 UU MK tentang peluang untuk pembatalan keputusan Pilpres. Karena berdasarkan pengalaman empiris, itu pernah terjadi di Pilgub Jawa Timur saat Cak Karwo mengumumkan menang kemudian dianulir Mahkamah Konstitusi jadilah kemudian Kofifah Indraparawangsa yang jadi Gubernur Jawa Timur. Peluang ini harus ada 2 syarat yaitu secara formal permohonan harus memenuhi syarat setidaknya ada Legal Standing, kemudian yang dimohonkan itu memang sesuatu yang diperbolehkan oleh kewenangan Mahkamah Konstitusi. Syarat yang kedua, didukung oleh alat bukti. Jika melihat dari tim hukumnya 01 dan 03 adalah orang-orang yang memiliki kreadibilitas, salah satunya mantan Ketua MK yakni Hamdan Zulfa, Yusuf
Amir, Rafly Harun dan Antasari Azhar, mereka adalah orang-orang yang memiliki kreadibilitas. Tetapi nanti pasti akan menjadi perdebatan, bisa atau tidak Mahkamah Konstitusi mengadakan pemilu ulang, Taufiq menilai bisa jika
akan dilakukan pemilu ulang. Tetapi apakah nanti Mahkamah Konstitusi bisa menganulir jumlah suara yang sangat besar karena selama ini santer Mahkamah Konsitusi disebut Mahkamah Kalkulator yaitu kewenangannya hanya meliputi 4 :

  1. Menguji Undang-Undang dibawah Undang-Undang Dasar

2. Mengadili sengketa Pilkada termasuk Pilgub, Pilkot dan mengadili sengketa pemilu.

3. Pembubaran Partai Politik.

4. Impeachment.


Maka akan terjadi perdebatan, ada yang berpendapat ini kekuasaannya Bawaslu tetapi jika mencontoh apa yang terjadi di Jawa Timur maka ini termasuk wilayah kekuasaannya Mahkamah Konsitusi jadi masih ada kemungkinan peluang putaran kedua. Tetapi apakah putaran kedua itu seluruh Tempat Pemilihan Suara atau hanya di tempat yang ditenggarai adanya kecurangan, Taufiq berpendapat sebagai Ahli Pidana yang paling simple adalah membuktikan terstuktur sistematis dari Sirekap KPU karena Sirekap itu memang dirancang untuk curang karena dirancang untuk curang nanti ahli tinggal membuktikan jika mesin tersebut curang. “Jadi tidak usah terkejut di Indonesia ini semuanya serba mengejutkan, jangankan orang yang tidak pernah sekolah saja tiba-tiba bisa lulus saja bisa, apalagi pendaftaran sudah selesai tiba-tiba bisa daftar boleh dan orang yang tidak memenuhi syarat tiba-tiba dalam dua hari memenuhi syarat” Pungkas Taufiq dalam acara buka puasa bersama accosiate Law Firm MT&P.

Tinggalkan Komentar