
Minggu (22/12) bertempat di salah satu rumah makan di Karanganyar Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., memberikan training atau pelatihan tentang tata cara melakukan advokasi hukum. Training ini dikhususkan bagi para aktivis dakwah islam Kabupaten Karanganyar sebagai bekal apabila ada pihak yang membutuhkan pendampingan ketika mempunyai kasus hukum.
Pendampingan hukum bagi pihak yang berhadapan dengan hukum sangat diperlukan, terutama untuk memberikan nasihat-nasihat terkait jalannya proses di tingkat penyelidikan maupun penyidikan. Selain itu pendampingan juga diperlukan bagi pihak yang dirugikan atau korban suatu tindak pidana.
“Antara penyelidikan dan penyidikan itu berbeda. Terhadap keduanya terdapat perbedaan konsekuensi”, jelas Muhammad Taufiq dalam kegiatan tersebut. “Orang yang tidak datang setelah dipanggil secara patut oleh penyidik dalam proses penyidikan dapat dikenakan upaya paksa. Dijemput paksa”, tambahnya.
Muhammad Taufiq yang merupakan doktor ilmu hukum dari Universitas Sebelas Maret Surakarta dikenal luas sering melakukan advokasi dalam kasus-kasus yang melibatkan aktivis islam. Training ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya dilakukan pada rabu (30/10) yang lalu.
Secara khusus Muhammad Taufiq mengharapkan akan lahir kader advokat baru sehingga terjadi regenerasi advokat yang berjiwa pejuang dan ikhlas membela kepentingan umat islam. “Secara pribadi saya berharap besar yang hadir disini nantinya menjadi advokat-advokat yang berjiwa pejuang. Berani memberikan advokasi dan all out dalam membela kepentingan klien terutama aktivis islam”, ucap Taufiq penuh harap.
Secara umum training kedua ini berlangsung sukses, terlebih materi yang diberikan mayoritas merupakan pengalaman praktek selama 26 tahun Muhammad Taufiq menjadi advokat.
Tinggalkan Komentar