DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

UNISSULA MINTA SK KMA 03 DICABUT,MELEMAHKAN ADVOKAT

Dalam diskusi grup dan Konferensi pers di Fakultas Hukum Unissula, Selasa (24/12/2024) yang dihadiri Dekan, Dr. Jawade Hafiz, Wakil Dekan Dr Widayati dan Dr Deni Suwondo. Ketua Pusat Laboratorium Hukum dan Mediasi Dr HD Djunaedi. Ketua Pusat Studi Kajian Anti Korupsi Dr Muhammad Taufiq. Ketua Pusat Studi Kepolisian dan Kejaksanaan Dr Ahmad Hadi Prayitno

Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. Memiliki pandangan yang sama seperti Dr. Jawade Hafiz, Dekan FH Unissula tentang Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) No 73/KMA/HK.01/IX/2015 yang bertentangan dengan UU Advokat No. 18 Tahun 2003. SK KMA tersebut menjadi penghambat dari tercapainya sistem single bar sebagaimana Amanat Undang-undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. menambahkan beberapa kelebihan sistem single bar. Pertama, sistem single bar menghadirkan keseragaman mengenai Rekruitmen, Pendidikan dan Ujian dalam membentuk seorang Advokat. kedua, Sistem single bar akan meningkatkan profesionalisme dan memberikan perlindungan hukum yang baik bagi para Advokat. ketiga, Sistem Single bar akan membuat kalangan Advokat di seluruh Indonesia menjadi Solid dalam satu wadah organisasi. keempat, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. membandingkan dengan di Jepang yang meskipun memiliki 28 organisasi Advokat di level daerah, di tingkat Nasional hanya satu organisasi Advokat (prinsip single bar) yakni JFBA yang berwenang mengangkat sumpah para Advokat

Dalam konferensi Pers dan Focus Group Discussion yang diselenggarakan di Unissula, seluruh akademisi menyorot SK KMA No. 73/KMA/HK.01/IX/2015, yang dinilai menjadi penghambat tercapainya sistem single bar advokat. Keberadaan SK KMA No. 73/KMA/HK.01/IX/2015 telah menciptakan dualisme dan ketidakpastian hukum dalam pengangkatan advokat. Karena mengakibatkan menjamurnya organisasi advokat yang tidak berwenang mengadakan PKPA dan UPA.

Kondisi ini bertentangan dengan prinsip dasar UU Advokat yang mengamanatkan penguatan organisasi advokat sebagai satu-satunya wadah profesi advokat di Indonesia.

Tinggalkan Komentar