
Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. dalam akun tiktoknya @Advokat_Progresif mengomentari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 1% dari 11% menjadi 12%. Menurutnya, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai ini lebih kejam dari jaman kolonialisme Belanda.
Pada jaman kolonialisme Belanda, proyek pembangunan digalakkan secara masif dengan membangun berbagai infrastruktur seperti jalan, rel dan jembatan. Saat ini, proyek pembangunan juga jalan tetapi lebih banyak dikorupsi oleh pejabat dan pemerintah.
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12% sangat berpengaruh terhadap ekonomi dan daya beli masyarakat. Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025 memiliki beberapa implikasi ekonomi dan sosial di Indonesia. Berikut adalah beberapa dampak yang dapat terjadi:
- Inflasi: Kenaikan PPN dapat memicu inflasi karena harga barang dan jasa naik, sehingga tekanan inflasi dapat meningkat.
- Pengurangan Daya Beli: Kenaikan harga barang dan jasa dapat mengurangi daya beli masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah.
Dampak Sosial
- Kesenjangan Sosial: Kenaikan PPN dapat memperburuk kesenjangan sosial karena kelompok menengah ke bawah lebih terdampak oleh kenaikan harga barang dan jasa.
- Pengangguran: Kenaikan PPN dapat memicu pengangguran karena perusahaan kecil dan menengah (UMKM) menghadapi kesulitan menyesuaikan margin keuntungan.
- Keseimbangan Pendapatan: Kenaikan PPN dapat mempengaruhi keseimbangan pendapatan masyarakat karena kelompok menengah ke bawah harus mengeluarkan proporsi lebih besar dari pendapatan mereka untuk membayar pajak.
Sektor yang Terdampak antara lain :
- Jasa Konsumsi: Sektor jasa konsumsi seperti salon, laundry, dan restoran akan terpengaruh oleh kenaikan PPN.
- Barang Konsumsi: Sektor barang konsumsi seperti makanan, minuman, dan produk rumah tangga akan mengalami kenaikan harga.
- Produk Elektronik: Sektor produk elektronik seperti smartphone dan laptop akan terdampak oleh kenaikan PPN ¹.
Dr. Kumara Adji Kusuma dari Universitas Muhammadiyah Sidoarjo menyatakan bahwa kenaikan PPN harus diimbangi dengan kebijakan yang bijak dan berimbang untuk meminimalkan beban bagi masyarakat yang lebih rentan. Sementara itu, Arin Setyowati dari Universitas Muhammadiyah Surabaya menyatakan bahwa kenaikan PPN dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi nasional.
Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. dalam akun tiktoknya @Advokat_Progresif berpendapat bahwa dengan tekanan dan penolakan yang besar di Masyarakat. Kebijakan kenaikan PPN dapat dibatalkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan kebijakan kenaikan PPN dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Undang-Undang No. 18 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM. Dimana kenaikan PPN menjadi 12% ada dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang merevisi UU No. 8 Tahun 1983 dan UU No. 18 Tahun 2000.
Tinggalkan Komentar