DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

MUHAMMAD TAUFIQ : VONIS RINGAN HARVEY MOEIS TIDAK LAYAK DAN MENCEDERAI RASA KEADILAN

Hakim Eko Aryanto sedang menjadi sorotan banyak pihak usai memberikan vonis ringan kepada Harvey Moeis . Vonis dijatuhkan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Senin (23/12/2024). Untuk diketahui, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Senin (23/12/2024). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut suami aktris Sandra Dewi itu dengan 12 tahun penjara. Vonis ringan yang diberikan Eko Aryanto menimbulkan gejolak di masyarakat. Hukuman yang diberikan kepada Harvey Moeis dinilai tidak sebanding dengan kerugian negara. Tak hanya itu, dalam putusannya majelis hakim juga mempertimbangkan faktor peringan hukuman seperti Harvey yang bersikap sopan di persidangan, punya tanggungan keluarga, dan statusnya yang belum pernah dihukum. Kasus ini mungkin buntut Jokowi tidak berani memberantas ilegal mining. 210 miliar denda padahal kasus tambang ilegal adalah kasus yang berat

Harli menjelaskan bahwa tidak terpenuhinya tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman selama 12 tahun terhadap Harvey Moeis dilandasi dengan pertimbangan subjektivitas Majelis Hakim.Harli menjelaskan bahwa tidak terpenuhinya tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman selama 12 tahun terhadap Harvey Moeis dilandasi dengan pertimbangan subjektivitas Majelis Hakim. Bila ditelaah secara harfiah semakin tinggi kerugian semakin tinggi pula hukumannya. dicurigai Eko dan JPU tersebut hanyalah gimiick pengalih perhatian agar fokus kasus terpecah dan bersifat menunda persidangan.

Sesuai yang dikutip Akun Tiktok Advokat_Progresif Dr. Muhammad Taufiq S.H., M.H.: Kritik terhadap Eko Haryanto ketua majelis hakim yang menangani kasus harvey Moeis, Korupsi 300 Triliun Rupiah dipidandanya hanya 6,5 Tahun dan tuntutannya pun sangat pendek hanya 12 Tahun padahal jaksa harusnya bisa menuntut 20 Tahun, untuk kurungan bahkan bisa sampai hukuman mati dalam situasi tertentu. Bahkan lihat dendanya hanya 1 miliar dan membayar ganti rugi sebanyak 210 miliar. Masyarakat yang tidalk tau nanti 2/3 dari masa hukuman itu akan kena pembebasan bersyarat jadi tidak menjalani 6,5 Tahun atau separuhnya bahkan yang tidak pernah dipantau Direktur Jenderal Lapas itupun nanti akan ada diskon diskon yang memberikan Kanwill dan atas referensi dari Kalapasnya. Jika dilihat pendidikan Eko Ketua Majelisnya lulusan Universitas berada, dia memakai teori pemidanaan apa? teori pemidaaan absolute/teori balas dendam/teori alternatif atau teori gabungan, sedangkan bila dilihat dari skalanya yang begitu besar: kerusakan dan dampaknya dihubungkan dengan biaya hidup yg saat ini yang begitu mahal. Maka seyogyanya harusnya jaksanya harus ikut dikritik juga sesuai Visi Pak Prabowo, Seumur hidup minimal 20 Tahun. Dan bila yang terjadi saat ini jelas terlihat tidak adanya pemakaian teori pidananya, sehingga teori yang paling tepat adalah teori absolut/teori balas dendam karena merugikan begitu banyak orang, melihat banyak masih banyak yang hidup susah. Jadi Eko ini layak diperiksa sehubungan jabatan yang dia genggam.

https://www.metrotvnews.com/read/kBVCaQyA-kubu-harvey-moeis-klaim-ada-keuntungan-dari-kerja-sama-dengan-pt-timah

Tinggalkan Komentar