
Salah satu pengacara Razman Arif Nasution mempertanyakan keputusan majelis hakim yang secara tiba-tiba menetapkan sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris sebagai sidang tertutup. Keputusan ini menuai kontroversi, terutama karena sidang sebelumnya dinyatakan terbuka untuk umum.Dalam pernyataannya, pengacara Razman menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, persidangan pada dasarnya terbuka untuk umum, kecuali ada alasan yang kuat untuk menetapkannya sebagai sidang tertutup. “Sidang ini adalah perkara terbuka untuk umum, seharusnya bisa diliput oleh media secara bebas. Dua minggu lalu, hakim juga mengizinkan media melakukan siaran langsung, artinya tidak ada masalah di sana. Namun, tiba-tiba saat pemeriksaan saksi korban Hotman Paris, hakim memutuskan sidang harus tertutup dengan alasan yang tidak mendasar,” ujarnya pada Selasa (18/2/2025).
Hotman Paris Hutapea bukanlah orang yang bukan kebal hukum, kasus pencemaran nama baik berbeda dengan kasus dugaan Hotman Paris membuka baju pegawainya. Kegaduhan dipengadilan bukanlah kasus asusila yang menjadi suatu ranah pengadilan sendiri. Merobohkan arogansi Hotman Paris yang menabrak seseorang hingga meninggal dengan Lambourgini tanpa diperiksa sedikitpun, dan tentulah Hotman Paris bukan seorang berhak dan layak mendapatkan Grasi, Amnesti, Abolisi. Hanya lewat pengadilan nilai-nilai kemanusiaan itu ditampakkan bukan mencampakkan nilai-nilai hak orang lain. Untuk membongkar kasus yang sedikit aneh ini sidang berikutnya harus terbuka untuk umum. Sidang tertutup ini disinyalir untuk menyembunyikan kebenaran bila yang benar adalah adalah Razman maka kebenaran akan tersingkap yang sesungguhnya.
Sesuai yang dikutip Akun Tiktok Advokat_Progresif Dr. Muhammad Taufiq S.H., M.H. : Kenapa sidang pencemaran nama baik harus tertutup padahal tidak termasuk dalam kategori sidang marital case atau kasus perkawinan, kasus juvenil atau kasus kejahatan anak-anak dan kasus asusial. Dari sudut pandang Dr. Muhammad Taufiq bisa disimpulkan diruang sidang itu ada seseorang yang mengendalikan yang menginginkan persidangannya itu tertutup dan itu salah secara prosedural hukum acara. Subtansinya bila kedua orang tersebut melakukan kegaduhan dan pelecehan itu berarti kejahatan materil, dan dibuktikan dahulu dan itu Tipiring dan hakim melakukan pelanggaran etika berat yang mencoreng wajah dunia hukum Indonesia karena tidak objektif dan mungkin tidak paham atau yang lebih buruk lagi. Yang menyalahi kaidah dan tata cara hukum acara Pidana.
Tidak bijak melumrahkan kepentingan orang lain di mata hukum. Melihat tanda-tanda kekuasaan-Nya dari jauh dan mengenal-Nya dari dekat. Tidak ada gunanya hidup dalam angan-angan dan menyombongkan diri. selalu untuk selamanya dimiliki untuk dicintai,
Tinggalkan Komentar