DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

JCW Geruduk Kejaksaan Sukoharjo dan Polsek Kartasura, Perkara 12 Tahun Tak Kunjung Dinaikkan

Sukoharjo, 19 Februari 2025 – Sejumlah anggota dari JCW melakukan aksi unjuk rasa kepada Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan Polsek Kartasura, pada hari Rabu (19/2). Aksi tersebut digelar untuk menuntut penyelesaian atas perkara yang sudah berlangsung selama 12 tahun antara Zainal Mustofa dengan Asri Purwanti yang hingga kini belum juga diproses lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Para pengunjuk rasa mendesak agar kejaksaan dan kepolisian segera memberikan kejelasan terkait status perkara yang sudah sangat lama terbengkalai tersebut.

Perwakilan JCW menyatakan kekecewaan terhadap lambatnya proses hukum dan kurangnya transparansi yang terjadi dalam penyelesaian perkara tersebut. Mereka menuntut agar pihak Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan Polsek Kartasura bertanggung jawab untuk segera menuntaskan kasus tersebut.

“Kasus ini sudah lebih dari satu dekade tidak ada perkembangan yang jelas. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua pihak yang terlibat dan memastikan keadilan tercapai,” ujar salah satu perwakilan JCW.

Zainal Mustofa, yang merupakan pihak yang merasa dirugikan, dalam beberapa kesempatan sebelumnya mengungkapkan kekecewaannya atas tidak adanya kemajuan dalam kasus yang sudah begitu lama berjalan. Begitu juga dengan Asri Purwanti, yang juga menuntut agar proses hukum segera diselesaikan.Saat aksi berlangsung, pihak Kejaksaan Sukoharjo menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan belum sampai ke Kejaksaan Sukorharjo, sehingga JCW merasa DITIPU.

Namun, para pengunjuk rasa berharap agar suara mereka didengar dan segera ada langkah konkret untuk mengatasi permasalahan hukum yang telah berlarut-larut ini. Aksi ini mencerminkan keseriusan masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya untuk mendapatkan keadilan, serta menyoroti pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Tinggalkan Komentar