
Surakarta, 14 Maret 2025 Dr. Muhammad Taufiq, S.H,.M.H beserta kuasa hukumnya secara resmi mengajukan gugatan terhadap Annisa Romadhonia sebagai Tergugat 1 dan Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta sebagai Tergugat II di Pengadilan Negeri Surakarta. Gugatan ini diajukan atas dasar tindakan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Annisa Romadhonia dan Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta kepada Dr. Muhammad Taufiq, S.H,.M.H. Tergugat 1 Annisa Romadhonia dari beberapa bukti yang dikumpulkan oleh Penggugat telah secara jelas dan nyata mengambil uang di dalam ATM Penggugat. Selain itu, setelah dilakukan cetak Rekening Koran oleh Penggugat, ditemukan banyak transaksi penarikan tunai yang dilakukan oleh Annisa Romadhonia bahkan dalam satu hari terdapat lebih dari 1 rekening yang diambil.
Menurut kuasa hukum dari Penggugat, tindakan Tergugat 1 Annisa Romadhonia telah menyebabkan kerugian sebesar Rp. 573.800.000,00 . “Jumlah uang Penggugat yang diambil Tergugat 1 secara melawan hukum berdasarkan data dari rekening koran seluruh rekening Bank milik Penggugat adalah total Rp. 473.800.000,00 , Penggugat juga telah beberapa kali mengunjungi Tergugat II karena tidak adanya kejelasan proses perkara yang mana membuat Penggugat lelah, marah, kecewa dan telah mengeluarkan banyak biaya sebesar Rp. 100.000.000,00”. Pihak Penggugat merasa bahwa pihak Kepolisian Resor Kota Surakarta terlalu bertele-tele dan cenderung mengesampingkan penyelidikan kepada Tergugat 1, dalam proses tersebut Tergugat II sempat meminta kepada Penggugat Rp. 7.500.000,00 agar dapat dijadikan sebagai barang bukti namun hal tersebut tidak terlaksana tanpa adanya alasan yang jelas. “ Bahwa Tergugat II terlalu bertele-tele dan mengesampingkan penyelidikan terhadap Tergugat 1 dibandingkan Penggugat sebagai pelapor/korban, Pelapor sudah melaporkan sejak September 2024 namun atas ketidakcepatan Tergugat II sehingga Tergugat 1 tidak segera diproses dan justru mengikuti permintaan penundaan pemeriksaan oleh Tergugat 1”.

Dalam gugatan yang diajukan menuntut agar para Tergugat membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 573.800.000,00, serta memerintahkan agar Tergugat II untuk melaksanakan seluruh rangkaian proses penyelidikan dan melanjutkan proses hingga ke tahap penyidikan dan juga mengeluarkan penetapan Tersangka atas laporan polisi dari Penggugat Selain itu Penggugat meminta agar menerima permohonan sita jaminan (consenvatoir beslaag) yang diajukan Penggugat kepada aset Tergugat 1 berupa benda tetap berupa tanah Sertipikat Hak Milik 03114/ Desa Girintoro seluas 426 m2 terletak di dalam wilayah Provinsi Jawa Tengah , Kabupaten Wonogiri, Kecamatan Girintoro atas nama Ariyanti serta menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consenvatoir beslaag) terhadap Sertipikat Hak Milik 03114/ Desa Girintoro seluas 426 m2 terletak di dalam wilayah Provinsi Jawa Tengah , Kabupaten Wonogiri, Kecamatan Girintoro atas nama Ariyanti Kuasa Hukum Penggugat telah mendaftarkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surakarta pada hari Jumat, 14 Maret 2025 dan telah terdaftar dalam perkara Nomor 85/Pdt.G/2025/PN Skt.
Tinggalkan Komentar