DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Hukum Menanti yang Mangkir: Sidang Taufiq vs Romadhonia Menuju Verstek?

Surakarta, 15 April 2025 — Sidang dalam perkara perdata dengan Penggugat Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. melawan Annisa Romadhonia (Tergugat I) dan Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta (Tergugat II) telah digelar di Pengadilan Negeri Surakarta. Namun, dalam persidangan tersebut, Tergugat I tidak hadir dan tidak memberikan keterangan atas ketidakhadirannya.

Sebaliknya, Tergugat II, dalam hal ini diwakili oleh pihak Kepolisian Resor Kota Surakarta, hadir memenuhi panggilan sidang sebagaimana mestinya.

Perkara Perbuatan Melawan Hukum ini berkaitan dengan adanya dugaan pencurian barang milik Penggugat yang diduga dilakukan oleh Tergugat I. Dalam gugatannya, Penggugat menyatakan bahwa perbuatan tersebut tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga mencemarkan nama baik dan integritasnya sebagai akademisi dan praktisi hukum.

Ketidakhadiran Tergugat I menjadi sorotan Majelis Hakim, yang menyatakan bahwa kesempatan akan diberikan kembali bagi yang bersangkutan untuk hadir dalam sidang berikutnya. Bila tetap mangkir, sidang dapat dilanjutkan secara verstek berdasarkan hukum acara yang berlaku.

Tinggalkan Komentar