
Surakarta, 25/04/25 – Dalam langkah penting menuju penyelesaian perkara perdata bernomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, Pengadilan Negeri Surakarta telah resmi menetapkan Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H. sebagai mediator yang akan memfasilitasi proses mediasi antara para pihak yang bersengketa.
Penunjukan ini disampaikan dalam Surat Penetapan tertanggal 24 April 2025 oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Putu Gde Hariadi, S.H., M.H. Prof. Adi Sulistiyono, yang dikenal sebagai akademisi dan pakar hukum terkemuka, dipercaya mampu menjembatani konflik yang melibatkan nama-nama besar seperti Dr. H. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. selaku penggugat, dan Ir. Joko Widodo, KPU Kota Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, serta Universitas Gadjah Mada Yogyakarta sebagai tergugat.
Sebagai figur yang memiliki rekam jejak panjang di dunia hukum, Prof. Adi dikenal luas atas kepiawaiannya dalam meredakan konflik melalui pendekatan bijaksana dan profesional. Ia juga tercatat sebagai mediator bersertifikat dan tercantum dalam daftar mediator resmi Pengadilan Negeri Surakarta.
Masyarakat dan kalangan hukum menyambut baik penunjukan ini, dengan harapan besar bahwa proses mediasi akan berlangsung netral, adil, dan membawa solusi bagi semua pihak. Tak sedikit yang melihat ini sebagai ujian bagi keadilan substantif dalam dinamika hukum dan politik lokal.
“Ini bukan perkara biasa. Diperlukan mediator yang tidak hanya kompeten, tetapi juga dihormati semua pihak,” ungkap salah satu pengamat hukum setempat.
Sesuai ketentuan, proses mediasi ini akan berlangsung selama maksimal 30 hari kerja sejak tanggal penetapan. Hasil dari mediasi nantinya wajib dilaporkan kepada Majelis Hakim untuk menjadi pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya.
Dengan sepak terjang dan integritasnya yang sudah teruji, harapan besar pun tertuju pada Prof. Adi untuk mampu menyelesaikan perkara ini dengan mengedepankan prinsip keadilan dan musyawarah.
Tinggalkan Komentar