DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Asri Pelapor Zaenal Mustofa Jadi Tersangka Sejak 2013 Tapi Tak Kunjung Naik, Justru Zaenal Mustofa Yang Jadi Tersangka

Sukoharjo, 26 April 2025– Perseteruan antara Zainal Mustofa dan Asri Purwanti kembali menjadi mencuat, sebelumnya pada sekitar bulan februari 2025 sejumlah advokat dari berbagai organisasi advokat menggeruduk Polsek Kartosuro dan Kejaksaan Sukoharjo untuk menuntut kejelasan penanganan kasus lama yang dinilai sarat ketidakadilan. namun malah Polres Sukoharjo mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap perkara asri dengan alasan kurangnya bukti.

Asri Purwanti, yang dikenal dekat dengan kalangan kepolisian, mulai dari Mabes Polri hingga Polres Sukoharjo, ternyata memiliki rekam jejak hukum yang kontroversial. Pada Mei 2013, Asri ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti, sehingga status tersangka terhadap Asri dianggap sah secara hukum.

Kasus yang menyeret Asri berawal dari tindakannya yang mengaku sebagai advokat pada saat dirinya belum resmi berstatus sebagai advokat. Bukti-bukti kuat seperti pemasangan plang nama sebagai advokat, penerimaan perkara perceraian di Pengadilan Agama Klaten, serta penerimaan honorarium dari klien, memperkuat dugaan bahwa Asri melakukan penipuan profesi.

Namun, selama lebih dari 12 tahun, perkara tersebut tidak kunjung naik ke tahap penuntutan. Terungkap bahwa Polres Sukoharjo tidak pernah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan, sebuah langkah prosedural penting dalam proses hukum. Fakta ini menimbulkan dugaan bahwa ada upaya perlindungan terhadap Asri di lingkungan Polres Sukoharjo.

Sebaliknya, laporan Asri terhadap Zainal Mustofa sempat ditolak oleh Polresta Surakarta karena dianggap tidak memenuhi syarat. Tak menyerah, Asri kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Sukoharjo, di mana laporan itu justru diproses hingga Zainal Mustofa ditetapkan sebagai tersangka.

Ironisnya, sementara perkara Asri macet hingga akhirnya dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang ditandatangani langsung oleh Kapolres Sukoharjo, kasus Zainal Mustofa berjalan cepat dan diproses secara penuh.

Padahal, dalam dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Zainal Mustofa, Asri Purwanti juga disebut-sebut turut membantu aktif dalam pengurusan dokumen tersebut. Seharusnya, berdasarkan hukum, Asri juga dapat dijerat sebagai tersangka dengan pasal penyertaan dalam tindak pidana.

ketidakadilan ini menimbulkan kecaman keras dari kalangan advokat. Mereka menilai Polres Sukoharjo melakukan tindakan tebang pilih dalam menegakkan hukum. “Ini bukti nyata ketidakadilan. Zaenal Mustofa dijadikan tersangka, sementara Asri, yang secara aktif terlibat, justru dibiarkan bebas,” tegas Dr. Taufiq.

Aksi solidaritas dan desakan agar kasus ini dibuka kembali dan ditangani secara adil akan terus dilanjutkan, termasuk dengan rencana mengadukan masalah ini ke Komisi Kejaksaan dan Komisi Kepolisian Nasional.


Tinggalkan Komentar