DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Sidang Perkara PMH Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Memasuki Babak Mediasi

Sidang lanjutan dengan agenda mediasi dalam perkara dugaan ijazah palsu Joko Widodo dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 30 April 2025 pukul 10.00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Surakarta. Mediasi ini merupakan tahapan penting dalam proses hukum perdata yang bertujuan menyelesaikan sengketa di luar proses persidangan pembuktian, dengan menekankan penyelesaian secara damai antara kedua belah pihak.


Mediasi telah diatur secara tegas dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang menyebutkan bahwa semua perkara perdata yang diajukan ke pengadilan, termasuk perlawanan dan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib menempuh proses mediasi terlebih dahulu sebelum masuk ke tahap berikutnya. Hal ini menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan mediasi dalam perkara ini.


Penggugat dalam perkara ini adalah Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya bernamakan diri Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). Pihak penggugat menyatakan harapan agar Joko Widodo dapat hadir secara langsung dalam agenda mediasi tersebut. Sesaui dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa para pihak dalam mediasi wajib hadir sendiri, baik dengan atau tanpa didampingi kuasa hukum.


Dalam pertemuan mediasi nanti, pihak Penggugat juga akan meminta Jokowi untuk menunjukkan dokumen ijazah asli yang selama ini menjadi inti dari pokok perkara. Menurut kuasa hukum penggugat, hal tersebut diperlukan untuk memastikan keaslian dokumen yang selama ini dipertanyakan dan menjadi dasar gugatan hukum terhadap dirinya.


Sementara itu, dari pihak Tergugat, hingga saat ini belum ada kepastian terkait kehadiran Presiden dalam sidang mediasi tersebut. Juru bicara dari tim kuasa hukum tergugat menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi lebih lanjut. Meski demikian, sesuai dengan ketentuan Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, agenda mediasi tetap harus ditempuh sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang bertujuan mencapai perdamaian. Jika mediasi gagal atau tidak menghasilkan kesepakatan, maka perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian di hadapan majelis hakim.


Agenda mediasi ini pun menjadi sorotan publik, mengingat status tergugat sebagai Mantan Presiden Republik Indonesia dan isu dugaan ijazah palsu yang telah lama menjadi perbincangan di masyarakat. Keputusan dan jalannya mediasi nanti dinilai akan menjadi titik penting dalam menentukan arah kelanjutan perkara ini.

Tinggalkan Komentar