DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

E-Court atau E-Error, Batas Banding Diabaikan Di Pengadilan Solo

Surakarta, 25 September 2025 – Firma hukum Muhammad Taufiq & Partners (MT&P) kembali menarik perhatian publik dengan mengajukan permohonan banding secara resmi terkait putusan perkara nomor 85/Pdt.G/2025/PN Skt di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Dokumen permohonan yang ditandatangani pada 18 September 2025 ini diajukan oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Harimurti Umbulsari, S.H., Zalma Afika Nandapratiwi, S.H., M.H., Ahmad Zakifadhlurrahman, S.H., dan Nael Tiano, S.H., yang mewakili klien mereka, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H.

Permohonan ini diajukan melalui sistem E-Court setelah putusan perkara tersebut dikeluarkan secara elektronik oleh Majelis Hakim pada 2 September 2025 dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap pada 19 September 2025. Menurut keterangan dalam dokumen, pengajuan banding dilakukan tepat waktu pada 18 September 2025. Namun, proses ini mengalami kendala teknis karena sistem E-Court mencatat bahwa batas waktu pengajuan telah terlewati, yang menimbulkan kebingungan di kalangan tim hukum.

Dalam surat permohonan, tim MT&P menyoroti bahwa informasi di E-Court menyebutkan tanggal kekuatan hukum tetap sebagai 19 September 2025 untuk pihak yang tidak menggunakan sistem tersebut, yang dianggap menyesatkan. Hal ini diyakini telah menghambat hak untuk mengajukan upaya hukum banding. Berdasarkan pedoman resmi PN Surakarta, permohonan banding yang terlambat tetap dapat diterima dengan diterbitkannya surat keterangan panitera, sebuah ketentuan yang menurut pengacara seharusnya diberlakukan dalam kasus ini.

Permohonan banding ini mencakup beberapa poin penting, termasuk permintaan agar pengadilan mempertimbangkan kesalahan sistem E-Court dan memastikan hak klien untuk melanjutkan proses hukum. Dokumen tersebut juga dilengkapi dengan tembusan yang dikirim ke Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Panitera Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah

Tinggalkan Komentar