
Surakarta, 30 September 2025 – Sidang lanjutan perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt
dijadwalkan digelar pada 30 September 2025 di Pengadilan Negeri Surakarta. Sidang sebelumnya
pada 16 September 2025 ditunda karena ketidakhadiran perwakilan dari Kepolisian Republik
Indonesia, salah satu pihak yang digugat. Tim Kuasa Hukum, yang menamakan diri TIM AKUWI
(Alumni UGM Gugat Jokowi), mewakili Penggugat Bangun Sutoto dan Taufan, berharap semua
pihak dapat hadir pada sidang kali ini.
Pada 16 September 2025, TIM AKUWI telah mengajukan surat pergantian majelis hakim untuk
perkara ini kepada Ketua Pengadilan Negeri Surakarta. Namun, hingga kini, permohonan tersebut
belum mendapat tanggapan. Permohonan ini didasarkan pada Undang-Undang Kekuasaan
Kehakiman yang mengatur penyelenggaraan peradilan yang merdeka, independen, dan imparsial
untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila serta UUD 1945. UU tersebut
menekankan asas keadilan, persamaan kedudukan di hadapan hukum, imparsialitas, serta peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Kepolisian Republik Indonesia diharapkan hadir dalam persidangan untuk
mempertanggungjawabkan keabsahan ijazah Joko Widodo yang telah disita. Polri wajib memberikan klarifikasi dan bukti yang transparan terkait penyitaan tersebut, demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum yang berkeadilan.
Perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Putu Gede,
dengan Sutikna dan Fatarony sebagai hakim anggota. Majelis ini juga memeriksa perkara
sebelumnya, Nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, di mana TIM AKUWI bertindak sebagai kuasa hukum,
meskipun dengan pihak penggugat berbeda. Untuk menjaga objektivitas dan independensi
peradilan serta mencegah dugaan keberpihakan, TIM AKUWI meminta pergantian majelis hakim.
Ketidakhadiran tanggapan atas permohonan pergantian hakim memunculkan pertanyaan besar:
apakah hakim memiliki keberanian, kecerdasan, dan kejernihan untuk menegakkan prinsip
peradilan yang adil dan imparsial TIM AKUWI berharap Ketua Pengadilan Negeri Surakarta segera
menindaklanjuti permohonan ini demi menjamin proses peradilan yang transparan, objektif, dan
independen.
Tinggalkan Komentar