DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

HAKIM YANG MENGADILI PERKARA IJAZAH JOKOWI DI GANTI SEMUA ATAS PERMINTAAN PENGGUGAT

Surakarta, 30 September 2025 – Sidang gugatan terkait keabsahan ijazah Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta memasuki babak baru. Tim AKUWI (Alumni UGM Gugat Jokowi) mengapresiasi keputusan pengadilan yang mengganti seluruh majelis hakim, sebuah langkah yang disebut belum pernah terjadi dalam sejarah PN Surakarta. “Kami sebelumnya merasa hopless, tidak mungkin penggantian majelis disetujui. Ternyata, ada nuansa perubahan di PN Surakarta,” ujar Kuasa Hukum Penggugat. Menurutnya, pergantian ini menunjukkan integritas dan keberanian pengadilan dalam menegakkan kebenaran.

Jika kalian punya integritas, nyali, memperlihatkan kebenaran akan diapresiasi,” tambahnya, seraya menyebut PN Surakarta terbebas dari praktik seperti di PN Surabaya, di mana hakim dan panitera pernah ditangkap. Namun, penggugat menyayangkan ketidakhadiran perwakilan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam dua sidang berturut-turut. Ia menyebut sikap Polri mencerminkan praktik insubordinasi, ketidakhormatan terhadap hukum, dan anggapan sebagai institusi “super body” yang lebih hebat dari lainnya.

Penggugat menegaskan bahwa gugatan ini merupakan citizen lawsuit yang tidak menitikberatkan pada ganti rugi, melainkan hanya menuntut hak warga negara untuk mengetahui keabsahan ijazah Jokowi. “Polisi mengakui telah menyita ijazah, entah asli atau fotokopi. Kami ingin Polri menunjukkan ijazah tersebut,” tegas Kuasa Hukum Tim AKUWI, Dr. Taufiq juga menyinggung promosi Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brien Juhamdani, menjadi Kapolda berpangkat jenderal bintang dua, sebagai indikasi keyakinan bahwa ijazah tersebut asli. “Kalau asli, kenapa tidak hadir?” tanyanya.

Tim penggugat menyatakan perjuangan ini tidak akan berhenti hingga Jokowi menunjukkan ijazah aslinya. Andhika Selaku Tim AKUWI menegaskan “Di belakang kami ada orang besar, yaitu rakyat Indonesia yang ingin kejujuran dari Pak Jokowi.” Mereka juga berencana mengajukan gugatan baru terkait isu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), meski belum membeberkan detailnya. Jika Polri tetap tidak hadir pada sidang ketiga, Proses persidangan akan melanjutkan dengan mediasi dan membacakan gugatan secara terbuka agar masyarakat mengetahui.

Tinggalkan Komentar