DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Tim AKUWI Layangkan Surat Ke KPU Kota Surakarta: Tekankan KPU Untuk Berikan Transparansi Ijazah Jokowi

Surakarta, 7 Oktober 2025– Sebuah langkah hukum untuk meminta keterbukaan informasi terkait ijazah Ir. Joko Widodo kembali digulirkan. Surat permohonan resmi telah diajukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta oleh sekelompok alumni UGM yang menamai AKUWI (Alumni UGM Gugat Jokowi) berdomisili di Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah. Permohonan ini menargetkan data atau fotokopi ijazah yang digunakan Jokowi saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Surakarta pada periode 2005-2010 dan 2010-2014.

Dalam surat yang ditujukan ke Jl. Kahuripan Utara Raya No. 23, Sumber, Kec. Banjaran, Kota Surakarta, penggugat meminta KPU Surakarta memberikan akses kepada dokumen administratif tersebut. Permohonan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak publik untuk mengetahui informasi terkait proses pencalonan, khususnya data administrasi yang menjadi bagian dari hak publik untuk diaudit.

Penggugat menegaskan bahwa ijazah yang digunakan Jokowi saat mendaftar sebagai Calon Wali Kota Surakarta pada periode 2005-2010 dan 2010-2014 diduga sama dengan ijazah yang digunakan saat pencalonan Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2015. Mereka mempertanyakan konsistensi dokumen tersebut dan meminta klarifikasi apakah ada perbedaan data yang signifikan. “Kami berharap KPU Kota Surakarta dapat memberikan jawaban dan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian tertulis dalam surat tersebut.

Di sisi lain, upaya serupa juga membuahkan hasil signifikan. Bonatua Silalahi, berhasil mengantongi salinan ijazah Jokowi dari KPU pada hari ini, Rabu, 8 Oktober 2025. Dokumen ini diperoleh setelah proses panjang yang melibatkan tekanan hukum terhadap lambatnya penanganan sengketa informasi oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Salinan tersebut kini menjadi sorotan publik, dengan dugaan kejanggalan seperti absennya nomor ijazah dan tanda tangan rektor yang mulai diperdebatkan. Bonatua menyatakan bahwa dokumen ini akan menjadi dasar untuk langkah hukum lebih lanjut guna memastikan keaslian ijazah tersebut.

Tim AKUWI mengingatkan apabila KPU Kota Surakarta tidak memberikan tanggapan atau menolak memberikan data dimaksud dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam undang-undang, maka Tim AKUWI akan menilai bahwa data atau ijazah yang digunakan oleh Ir. Joko Widodo untuk mendaftarkan sebagai Calon Walikota Surakarta Periode 2005-2010 dan 2010-2014 adalah Sama dengan ijazah yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon Gubernur DKI Jakarta 2012-2014

Tinggalkan Komentar