DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

JOKOWI SKAK MAT 3-0 Ijasah KPU PUSAT KPU DKI KPU SOLO 99,9% Abal Abal

Surakarta, 15 Oktober 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta secara resmi menyerahkan salinan dokumen ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) milik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digunakan untuk pencalonan sebagai Wali Kota Solo periode 2005-2010 dan dilanjutkan 2010-2014. Penyerahan dilakukan hari ini di kantor KPU Surakarta, disambut gembira oleh Tim Alumni UGM Gugat Jokowi (AKUWI) sebagai penggugat dalam gugatan Citizen Lawsuit (CLS) di Pengadilan Negeri Surakarta.

Sebelumnya Tim AKUWI mengajukan permohonan dokumen tersebut secara resmi pada 7 Oktober 2025. Hari ini, Tim AKUWI diterima oleh Ketua KPU Surakarta, Yustinus Arya Artheswara, beserta para komisioner. “Alhamdulillah, permohonan kami diterima dengan baik. Dokumen ini adalah berkas yang digunakan Jokowi untuk pencalonan Wali Kota tahun 2005-2010, dan digunakan kembali untuk 2010-2014,” ujar koordinator tim AKUI, Andhika Prasetyo, dalam pernyataan singkat usai pertemuan.

Dokumen yang diterima mencakup ijazah UGM dengan format serupa yang pernah diberikan KPU Pusat kepada figur seperti Pak Bonatua dan Pak Komardin dalam konteks verifikasi sebelumnya. “Ini formatnya sama, dan ini akan menjadi barang bukti utama kami di pengadilan. Mendukung posita gugatan CLS yang dikenal sebagai Citizen Lawsuit di Surakarta,” tambah Prasetyo, dengan Bangun Sutoto sebagai salah satu penggugat hadir langsung.

Tim AKUWI menekankan bahwa dokumen ini akan disinkronkan ke KPU Pusat dan rekan-rekan di Jakarta, termasuk Bonatua Silalahi dan Komardin, untuk memperkuat argumen hukum. “Ini berkas yang ditunggu-tunggu masyarakat Indonesia. Kami apresiasi setinggi-tingginya kepada KPU Surakarta atas transparansi ini,” kata kuasa hukum tim, Muhammad Taufiq, yang juga mendokumentasikan pertemuan dengan foto atas persetujuan para komisioner.

Gugatan CLS ini merupakan kelanjutan dari polemik ijazah Jokowi yang telah bergulir sejak 2019, termasuk tudingan pemalsuan gelar “Ir.” dari Fakultas Kehutanan UGM. Sebelumnya, KPU Surakarta telah menegaskan bahwa verifikasi ijazah Jokowi saat Pilkada 2005 klir dan sesuai prosedur, membenarkan tidak ada kejanggalan saat itu. Namun, penggugat menyoroti inkonsistensi gelar—dari “Drs.” saat pencalonan awal menjadi “Ir.”—sebagai dasar dugaan pelanggaran hukum oleh penyelenggara negara.

Penyerahan dokumen ini diharapkan mempercepat proses hukum, di tengah tuntutan publik akan kepastian atas isu apalagi yang telah menjerat beberapa pihak, termasuk penjara bagi penyebar tudingan seperti Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja. Tim AKUWI berharap temuan ini membuka ruang dialog lebih luas untuk keadilan. “Semoga ini memudahkan pelancaran upaya kami,” tutup Andhika

Tinggalkan Komentar