
Banten, 15 Oktober 2025 – Kontroversi penonaktifan Kepala SMA Negeri 1 Cimarga oleh Gubernur Banten, Andra Soni, memicu kecaman keras dari aktivis hukum Dr. Taufiq, melalui channel tiktok Advokat Progresif. Taufiq menyampaikan bahwa larangan merokok di kawasan sekolahan diatur dalam Permendikbud No. 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Pasal 437 Ayat 2 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan denda Rp50 juta untuk pelanggaran merokok di sekolah. “Gubernur perlu dipertanyakan ini” tegas Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. dalam podcast viralnya.
Kasus bermula ketika terdapat siswa kelas XII kedapatan merokok di lingkungan sekolah. Kepala sekolah, Ibu Dini, dengan tegas melarang dan bahkan menampar sebagai bentuk teguran. Akibatnya, Dini justru disanksi dinonaktifkan sementara oleh gubernur. “Merokok di sekolah termasuk KTR (Kawasan Tanpa Rokok). Dendanya Rp50 juta! Kalau orang datang lamar kerja ke kantor saya sambil bawa rokok, langsung saya diskualifikasi.” sindir Dr. Taufiq, menekankan sekolah wajib bebas rokok untuk lindungi siswa.
Dr. Taufiq menilai tindakan Ibu Dini sebagai delik tipiring/ Tindak Pidana Ringan (Pasal 351 KUHP), yang tidak bisa ditahan polisi dan lebih tepat diselesaikan restoratif justice—pertemuan damai antara anak, orang tua dan kepala sekolah. “Bayar berapa sih parsel untuk jadi gubernur? Ini risiko demokrasi ala Jokowi yang jadi duitokrasi. Bansos dan parsel beli jabatan!” kritiknya pedas.
Ia berjanji dukung penuh Ibu Dini dan ancam gugat gubernur secara perdata. “Kami akan bantu hukum. Jangan ngacau! Polisi nggak bodoh, pasti restorative justice,” tambahnya. Podcast ini langsung viral di TikTok dan IG, dengan ribuan dukungan netizen: #DukungBuDini
Dr. Taufiq tutup: “Tetaplah cerdas, jujur, pemberani. Dukung Ibu Dini! Salam Akal Waras. Merdeka!” Kasus ini jadi pelajaran: UU kesehatan tak pandang bulu.
Tinggalkan Komentar