DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Asas Praduga Bersalah Dalam Kasus Ijazah Jokowi

Jakarta, 18 Oktober 2025 – Sebuah channel YouTube Salam Akal Waras yang dikenal cerdas, jenis, jujur, dan pemberani menayangkan diskusi mendalam tentang pengadilan terkait kontroversi ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. dalam channel youtubenya mengundang ahli hukum Wirawan Adnan—mantan legal manager perusahaan asing, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia kelas internasional yang dalam diskusi ini juga membahas laporan TPUA, Roy Suryo, Bonatua Silalahi, dan kawan-kawan ke Bareskrim Polri pada Desember 2024.

Wirawan Adnan menjelaskan perbedaan krusial antara presumption of innocence (praduga tak bersalah) dan presumption of guilt (praduga bersalah) dalam integrated criminal justice system. “Polisi dan jaksa berangkat dari praduga bersalah untuk menyelidiki dugaan kejahatan. Tersangka, diwakili advokat, menggunakan praduga tak bersalah sebagai hak asasi. Hakim juga mendasarkan pada praduga tak bersalah, sehingga keadilan lahir dari tarik-menarik kedua pihak: menuduh vs membela,” ujar Adnan.

Diskusi ini juga menyoroti kesalahpahaman masyarakat: “Selama ini, semua bicara praduga tak bersalah. Padahal, kalau begitu, copet di kampung tak bisa ditangkap, Praduga bersalah diperlukan agar polisi hati-hati menyelidiki.” Ia merujuk laporan ke Bareskrim yang menuduh ijazah Jokowi palsu, dengan salinan serupa dari KPU Pusat (yang didapatkan oleh Roy Suryo dan Bonatua Silalahi), KPU DKI (yang didapatkan oleh Michael Sinaga), dan KPU Surakarta (yang didapatkan oleh advokat Andika Dian Prasetyo serta Muhammad Ridho dari tim AKUWI). “Cacatnya: tanda tangan legalisir berbeda untuk objek sama”

Adnan menekankan kewajiban polisi: “Jika jadi penyidik dengan praduga bersalah, polisi harus minta bukti awal dari pelapor, lalu lanjutkan penyelidikan. Pelapor tak wajib buktikan sendiri, itu tugas polisi!” Ia membantah pendapat mantan Kabareskrim Susno Duadji dan mantan Wakapolri Tito Karnavian bahwa “tak bisa tuduh Roy Suryo dkk sebelum ijazah dibawa sidang” dan “tak ada penghentian penyelidikan”. “Salah! Penyelidikan tak boleh dihentikan. Pelapor cukup dugaan; polisi cari minimal 2 alat bukti. Ini asas praduga bersalah polisi vs asas praduga tak bersalah advokat.”

Soal ijazah yang diserahkan Jokowi ke polisi (format sama dengan KPU Jakarta Selatan, diunggah Dian Sandi pada 1 April 2025), Adnan bilang: “Polisi tak pernah sebut ‘asli’, hanya ‘identik’. Identik bisa palsu dengan palsu! Harus tunjukkan di pengadilan per Pasal 184-185 KUHAP: alat bukti (ijazah itu sendiri), saksi, ahli, petunjuk,. Standar: beyond reasonable doubt—tanpa keraguan sedikit pun, atau bebas!”

Dr. Taufiq menambahkan: “Pembuktian bukan di TV show atau debat publik, tapi pengadilan! Jangan tolak gugatan terus. UGM boleh jadi saksi, tapi pengadilan yang uji asli-palsu.” Adnan setuju: “Prime case: tunjukkan ijazah di PN Surakarta. Hentikan kegaduhan! Pengadilan bukan menang-kalah, tapi benar-salah. Wajib mediasi sesuai Perma 1/2016.”

Wirawan Adnan Memberikan Closing Statement Sebagai Berikut:

  1. Tunjukkan ijazah asli di pengadilan untuk hentikan isu.
  2. Tak ada “penghentian penyelidikan”—rahasia: saya arsitek citizen lawsuit kedua.
  3. Hadirkan Roy Suryo, Rismon, Tifa, Repli Harun, Bonatua Silalahi di sidang
  4. Selesaikan di pengadilan, bukan debat kusir.

Tinggalkan Komentar