DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

BAYAR SPP PAKAI GO-PAY, DPP IKADIN: BERPOTENSI KORUPSI

Ilustrasi Gopay

Aplikasi Gojek baru saja meluncurkan fitur GoBills yang memungkinkan para orang tua melakukan pembayaran SPP (sumbangan pembinaan pendidikan) dan biaya pendidikan lain seperti buku, seragam, dan kegiatan ekstrakurikuler dengan GoPay. Fitur baru ini dapat ditemui oleh pengguna aplikasi Gojek melalui fasilitas Payments (Pembayaran), pilih fitur “GoBills”, kemudian terdapat pilihan “Schools” (sekolah) dengan penanda penanda “New” di sudut kiri atas sebagai petunjuk fitur layanan baru.

Kemunculan fitur baru ini menuai pro dan kontra. Mengingat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat ini, Nadiem Makarim, merupakan pendiri sekaligus CEO Gojek sebelum diangkat menjadi menteri. Dikhawatirkan terjadi conflict of interest mengingat posisi dan latar belakang Nadiem dalam Gojek, meskipun bisa jadi tidak secara langsung karena yang bersangkutan telah mundur dari Gojek.

Namun persoalannya tidak sesederhana itu. Nadiem tercatat sebagai pemegang saham seri D, E, dan I sebagaimana terpublikasikan dari Data Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) per Oktober 2018. Total saham yang dimiliki Nadiem berjumlah 58.416 lembar saham. Jumlah itu setara 4,81 persen dari modal ditempatkan GoJek, yakni sebanyak 1,21 juta saham. Meski demikian, menurut keterangan Momentum Works yang dihimpun KompasTekno dari Deal Street Asia, Selasa (27/11/2018), saham yang dimiliki Nadiem Makarim adalah yang terbesar di antara para pemegang saham lain.

Kekhawatiran terjadinya abuse of power disampaikan Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., Wakil Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitian Hukum DPP IKADIN. Dalam keterangan Muhammad Taufiq menyampaikan bahwa pembayaran SPP melalui GoPay cenderung mengarah kepada abuse of power, bahkan korupsi karena menyalahgunakan jabatan.

Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H.

“Menurut saya ini tidak pantas. Tidak etis seorang menteri yang sedang menjabat kemudian perusahaan yang dia dirikan membuat fitur membayar SPP dengan Gojek. Pertama, karena pengaruhnya sebagai menteri berpotensi memberikan keistimewaan kepada Gojek. Kedua, Nadiem merupakan pemegang saham di Gojek. Dan menurut data dia yang terbesar sahamnya”, ungkap Muhammad Taufiq pada media Kamis (20/2/2020).

Muhammad Taufiq menambahkan, jika nanti terbukti ada perlakuan istimewa atau penunjukan dari Mendikbud maka hal ini termasuk korupsi. “Kalau terbukti menggunakan pengaruhnya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain ini bisa masuk delik korupsi. Semestinya kalau mau ini menjadi kebijakannya ya harus dibuatkan landasan hukumnya. Datang ke DPR konsultasi dan buat peraturan perundang-undangan biar jelas pijakannya”, tambah advokat senior Kota Solo yang juga aktif mengajar diberbagai perguruan tinggi dan menulis banyak buku. Selain itu DPC Ikadin Solo membuka posko pengaduan bagi orang tua siswa yang merasa keberatan dengan kebijakan ini. Hal itu mengingat di Kota Solo sendiri telah ada sekolah yang menjadi mitra Gojek seperti SMA Batik 1 Surakarta.

Tinggalkan Komentar