Surakarta, 21 Oktober 2025 – Dalam tayangan di kanal Salam Akal Waras Channel, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., menyoroti sikap Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) yang dianggap tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk membuat laporan atas nama pihak lain.
Taufiq mempertanyakan dasar hukum tindakan AMPI yang seolah mewakili Menteri Bahlil Lahadalia. “Apakah AMPI punya legal standing? Pak Bahlil itu sebagai siapa — Ketua Golkar atau Menteri? Seorang pejabat publik tidak boleh merangkap jabatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Taufiq mengingatkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 05/PUU/XX/2024 yang dibacakan pada sidang terbuka bulan Mei 2025. Putusan ini menegaskan larangan bagi pejabat publik untuk melaporkan atau mempidanakan masyarakat yang mengkritiknya. Menurutnya, sikap AMPI justru mencerminkan mentalitas “kolonial” karena anti terhadap kritik.
Taufiq menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami secara mendalam perbedaan antara delik aduan dan delik biasa, terutama dalam konteks hukum pidana yang kerap disalahgunakan untuk membungkam kritik. Ia menjelaskan bahwa delik aduan absolut, seperti halnya perkara penghinaan, hanya dapat diajukan oleh orang yang benar-benar merasa dirugikan secara langsung dan tidak dapat diwakilkan oleh pihak atau organisasi mana pun, termasuk AMPI.
Lebih jauh, pejabat publik juga tidak memiliki hak untuk membuat pengaduan pribadi karena setiap tindakan dan kebijakan yang dilakukan dalam kapasitas jabatannya telah menjadi tanggung jawab negara dan dilindungi hukum publik. Taufiq kemudian mengaitkan hal ini dengan langkah progresif Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang pernah menghapus Pasal 134 KUHP—pasal yang mempidanakan penghinaan terhadap kepala negara—sebagai bentuk komitmen nyata terhadap demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia, yang semestinya dijunjung tinggi oleh seluruh pejabat publik tanpa kecuali.
Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., menegaskan tiga hal penting dalam penjelasannya:
- Bahwa penghinaan itu delik aduan yang sifatnya absolut, yang artinya hanya korban saja yang bisa menuntut.
- Pencemaran nama baik pun harus dilaporkan sendiri oleh pihak yang merasa dirugikan dan tidak dapat diwakilkan oleh siapa pun atau organisasi mana pun.
- Bahwa pejabat negara adalah figur publik yang sah untuk dikritik, karena seluruh aktivitas dan penghasilannya dibiayai oleh negara melalui APBN, sehingga setiap bentuk kritik terhadapnya merupakan bagian dari kontrol publik yang dijamin oleh prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat. “Pejabat publik itu harus siap dikritik. Kalau sedikit-sedikit melapor, itu namanya bukan demokrasi,” tegas Taufiq.
Tinggalkan Komentar