DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Pelaku Tabrak Lari di Sragen Wajib Ditambah Hukumannya

Surakarta, 28 Oktober 2025 — dikutip dari Channel Youtube Akal Waras, Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Raya Plupuh–Mojosongo, Dukuh Ceplisan, Desa Gedongan, Kecamatan Plupuh, Sragen. Satu keluarga yang mengendarai sepeda motor Honda Beat AD 5065 AHE tewas setelah ditabrak truk L300 pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 18.20 WIB.

Korban adalah Saiful Anwar (32), Unik Yuwanti (29), serta dua anak mereka, Alikha Nafisha Anwar (7) dan Amira Syarifatil Anwar (5), warga Desa Jembangan, Plupuh, Sragen.

Menurut saksi, motor korban tergelincir karena jalan licin, lalu ditabrak truk L300 yang melaju kencang. Sopir truk melarikan diri setelah kejadian. Dua korban meninggal di lokasi, sementara dua anaknya meninggal di rumah sakit. Praktisi hukum Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. menegaskan bahwa apapun alasannya, sopir truk harus bertanggung jawab.

“Truk itu jelas melaju dengan kecepatan tinggi. Kalau pelan pasti bisa mengerem. Ini kelalaian yang menyebabkan empat nyawa melayang,” ujarnya. Menurut Taufiq, sopir dapat dijerat Pasal 359 KUHP (ancaman 5 tahun), Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas (6 tahun dan denda Rp12 juta), atau Pasal 311 UU Lalu Lintas (7 tahun dan denda Rp14 juta).

“Saya sarankan sopir truk segera menyerahkan diri. Ada CCTV di sekitar lokasi, jadi mudah diidentifikasi,” tegasnya. Meski berada di Ambon, Taufiq menyampaikan belasungkawa mendalam. “Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Ini musibah berat, satu keluarga meninggal dunia. Keluarga korban perlu menggandeng pengacara profesional di sragen dan gunakan Pasal 98 KUHP agar proses pidana dan perdata bisa berjalan bersamaan,” tambahnya.

Taufiq juga mengajak masyarakat Sragen peduli dan membantu mengawal kasus ini agar pelaku segera tertangkap. “Keadilan harus ditegakkan. Satu keluarga tidak boleh hilang tanpa pertanggungjawaban hukum,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar