
Karanganyar, 30 Oktober 2025 – Seorang pengunjung warung Sate Kambing Mbah Min di Pasar Kliwon, Jalan Raya Solo-Tawangmangu, menceritakan pengalaman pahitnya membeli mobil Mitsubishi Pajero seharga Rp300 juta di sebuah showroom titipan tanpa nama. Mobil yang dibeli dengan harga pasaran itu ternyata bermasalah: STNK dan BPKB-nya terduplikasi, baru terungkap saat akan membayar pajak tahunan.
Kisah ini dibagikan oleh Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., yang juga merupakan dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), melalui kanal YouTube “Salam Akal Waras” saat ia kebetulan makan di warung tersebut.
Menurut Taufiq, transaksi awal berjalan lancar berdasarkan asas kerelaan tanpa paksaan atau tipu daya. Pembeli langsung menggunakan mobil tersebut hingga masalah surat ganda muncul.
Taufiq menjelaskan ada dua peristiwa hukum:
- Jual beli sah dengan harga wajar (Rp300 juta, sesuai pasaran), bukan harga murah yang mencurigakan.
- Penipuan tersembunyi karena penjual menyembunyikan fakta duplikasi surat.
Pembeli berencana mengembalikan mobil, tetapi khawatir proses laporan polisi akan menyita kendaraan. Solusi hukum merujuk KUHAP Pasal 46:
- Ayat 1: Selama masih penyelidikan (bukan penyidikan), tidak ada penyitaan. Jika damai, benda dikembalikan ke asalnya (pembeli atau penjual).
- Ayat 2: Jika perkara lanjut hingga putusan pengadilan, mobil dikembalikan ke pemilik sah (dalam kasus ini, kemungkinan pembeli karena transaksi jujur).
“Buat laporan polisi saat masih penyelidikan, mobil tetap aman di tangan pembeli. Jika damai, negosiasi pengembalian uang. Jangan takut disalahkan sebagai penadah jika transaksi jujur,” tegas Taufiq.
4 Tips Aman Jual Beli Mobil Bekas ala Dr. Taufiq
Untuk menghindari kasus serupa, Taufiq memberikan empat tips praktis:
- Jangan jual beli di pinggir jalan atau tempat tidak resmi (misalnya lapangan). Pilih showroom agar penjual mudah dilacak.
- Cek STNK dan BPKB secara online di Samsat sebelum sepakat harga. Pastikan nomor rangka, mesin, dan nama pemilik sesuai. Jangan terima alasan “masih kredit, BPKB menyusul” karena melanggar aturan fidusia.
- Transaksi di bank setelah verifikasi lengkap. Keuntungan: tidak bawa uang tunai, aman dari perampokan, dan terhindar uang palsu.
- Jangan izinkan test drive sembarangan jika Anda penjual, untuk hindari mobil dibawa kabur.
Warung Sate Kambing Mbah Min di Pasar Kliwon menjadi saksi cerita ini. Konten tersebut menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam transaksi mobil bekas, disampaikan langsung oleh seorang pakar hukum pidana yang dekat dengan masyarakat
Tinggalkan Komentar