
Semarang, 18 November 2025 – Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unisula) Semarang menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “KUHP Baru dan RUU Perampasan Aset” dengan menghadirkan para pakar hukum dan praktisi penegak hukum ternama. Acara yang digelar di kampus Unisula ini membahas urgensi perampasan aset berbasis non-conviction based (NCB) atau “follow the money” sebagai solusi efektif mengejar hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana tetap.
Dalam FGD tersebut, Unissula menghadirkan sejumlah narasumber yakni:
- Mantan Kepala BNN RI Komjen Pol (Purn) Dr. H. Anang Iskandar
- Kepala BNN Provinsi Jateng Brigjen Pol Dr. Agus Rohmat
- Asisten Bidang Pemulihan Aset Kejati Jateng Muklis, S.H., M.H.
- Akademisi Fakultas Hukum Unissula Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H.
- Moderator Dr. Djunaedi, S.H. Sp.N.
Acara dibuka dengan pembacaan basmalah dan pantun khas Unisula:
“Jalan-jalan ke kota tua, jangan lupa beli cinderamata. Hari ini dosen Unisula bicara, mari kita dengarkan dengan saksama.”
Dr. Taufiq dalam paparannya menegaskan bahwa selama ini pendekatan penegakan hukum di Indonesia masih berfokus pada “follow the suspect” (mengejar orangnya baru merampas asetnya setelah menjadi terpidana). Akibatnya, aset hasil kejahatan sering kali sudah dialihkan atau disembunyikan sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Kalau kita tetap pakai criminal forfeiture, hartanya sudah pindah kemana-mana. Makanya dunia internasional sudah beralih ke non-conviction based asset forfeiture atau civil forfeiture, yaitu merampas aset tanpa harus mempidanakan orangnya dulu,” ujar Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H.
Ia mencontohkan praktik di Korea Selatan dan beberapa negara lain yang berhasil menerapkan “follow the money”. Menurutnya, RUU Perampasan Aset yang hingga kini belum disahkan justru menjadi “escape clause” (celah hukum) agar penegak hukum tetap bisa bertindak meski KUHP baru belum sepenuhnya berlaku.
Muklis, S.H., M.H. menjelaskan definisi aset yang dapat dirampas menurut konsep baru, yaitu segala benda berwujud maupun tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, yang memiliki nilai ekonomis dan diduga berasal dari tindak pidana.
“Pasal aset dalam RUU ini memungkinkan perampasan bahkan sebelum ada putusan pidana inkrah, asalkan terpenuhi syarat-syarat tertentu,” tambah Muklis.
Para narasumber sepakat bahwa KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang akan berlaku bertahap mulai 2026 membawa angin segar, namun tanpa RUU Perampasan Aset yang kuat, efektivitas pemulihan kerugian negara tetap rendah.
“Contohnya kasus Hambalang atau proyek-proyek besar lain, pelaku dipidana tapi uang negara tidak kembali. Ini yang harus kita ubah,” tegas Dr. Taufiq.
Ia juga mengajak civitas akademika dan praktisi hukum terus menulis buku serta menyebarkan ilmu agar masyarakat paham pentingnya perampasan aset sebagai senjata melawan kejahatan kerah putih. perlu diketahui bahwa aset yang dirampas sendiri, adalah barang yang digunakan dan/atau diperoleh dalam tindak pidana, barang yang digunakan sebagai upaya menghalang-halangi proses penegakan hukum (Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, Proses dalam Pengadilan)
Rektor Unissula Prof. Dr. Gunarto, S.H., M.H. saat membuka acara mengatakan lewat FGD, Akademisi bisa memberi gagasan-gagasan, menggali wawasan mendalam, persepsi, dalam hal ini terkait dengan narkotika dan perampasan aset, sehingga bisa memberi masukan untuk kebijakan pemerintah. Hadir juga Ketua Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung (YBWSA) Prof. Bambang Tri Bawono
Tinggalkan Komentar