
Sukoharjo, 30 November 2025 – Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. dalam kanal youtube Akal Waras Channel. Dalam video berdurasi 12 Menit, ia menuding Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Enemawira, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Chandra Sudarto, telah melakukan perbuatan “biadab” dengan memaksa narapidana beragama Islam mengonsumsi daging anjing.
Menurut Dr. Taufiq, peristiwa tersebut terjadi di Lapas Enemawira yang terletak di wilayah Kepulauan Sangihe-Talaud (biasa disebut Sangihe-Talaud atau Sangir-Talaud). Ia menyebut tindakan Kalapas Chandra Sudarto sebagai pelanggaran berat karena bertentangan dengan ajaran Islam yang mengharamkan konsumsi daging anjing.
“Lapas itu lembaga pemasyarakatan, bukan tempat untuk memaksa orang melanggar keyakinan agamanya,” tegas Dr. Taufiq.
Ia pun menyebut tindakan tersebut melanggar sejumlah pasal sekaligus, antara lain:
- Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama (ancaman maksimal 5 tahun penjara)
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya hak kebebasan beragama
Pengunggah video membandingkan kasus ini dengan kasus penodaan agama yang pernah menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beberapa tahun lalu, dan menuntut agar Chandra Sudarto tidak hanya dicopot dari jabatannya atau dipanggil ke Jakarta, melainkan langsung diproses pidana.
“Tidak cukup ditarik ke Jakarta atau dicopot jabatannya. Dia harus dipidana sama seperti Ahok dulu, supaya ada efek jera,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Hukum dan HAM RI maupun Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut. Belum ada konfirmasi langsung dari Kalapas Chandra Sudarto maupun pihak Lapas Enemawira.
Tinggalkan Komentar