DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

ANDI ASWAN KALO NGAKU PUNYA SALINAN IJAZAH JOKOWI SILAHKAN BAWA KE PENGADILAN SURAKARTA

Surakarta, 2 November 2025- Sidang gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) yang diajukan oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, terkait dugaan keaslian ijazah sarjana Fakultas Kehutanan UGM milik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Surakarta memasuki babak baru. Agenda hari ini adalah Duplik dari para tergugat, sidang dengan register perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt akan mengagendakan duplik atas replik para Penggugat oleh pihak tergugat. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Achmad Satibi, SH., MH., didampingi hakim anggota Aris Gunawan, SH., dan Lulik Djatikumoro, SH., MH.

Sebagaimana diketahui agenda duplik hari ini, Para Tergugat akan memberikan tanggapan berupa jawaban dari Replik yang telah diajukan oleh Penggugat satu pekan yang lalu. Apabila memang Para Tergugat memiliki dalil yang cukup untuk membantah Replik silahkan disampaikan oleh para tergugat, bilamana perlu para tergugat ini menggunakan bukti salinan ijazah jokowi yang dimiliki oleh Andi Azwan.

Mengingat belakangan ini Andi Azwan, Wakil Ketua Umum Jokowi Mania, kembali menjadi bulan-bulanan publik setelah blunder besar pada 25 November 2025 di acara iNews, saat ia memamerkan “scan ijazah asli Jokowi” yang ternyata memiliki kemiripan dengan foto ijazah yang dimiliki oleh Dian Sandi.

Tidak sampai disitu saja, Andi Azwan juga Polda Metro Jaya juga dilaporkan oleh Michael Sinaga atas pencemaran nama baik, disusul ancaman laporan dari Rismon Sianipar atas dugaan manipulasi bukti. Gaya pembelaan Andi yang kerap menyebut pengkritik ijazah Jokowi sebagai “teroris”, mengancam bongkar data pribadi, dan mengaku ahli forensik digital padahal analisisnya dipertanyakan dan kian memperparah citranya. Netizen ramai mencap Andi Azwan bukan lagi pembela Jokowi, melainkan “penipu ulung” yang justru memperkuat kecurigaan publik terhadap keaslian ijazah sang mantan presiden

Dengan demikian, agenda duplik di Pengadilan Negeri Surakarta hari ini menjadi semakin menarik karena berpotensi memaksa para tergugat ataupun termasuk pihak yang selama ini mengandalkan Andi Azwan sebagai “pembawa bukti” menghadapi fakta bahwa salah satu senjata utama pembelaan mereka kini tercoreng oleh serangkaian blunder dan laporan pidana.

Tinggalkan Komentar