DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Lewat Pengadilan Solo Dr. Taufiq Pernah Mengalahkan Jokowi

Surakarta, 2 Desember 2025 – Seorang pengacara senior sekaligus dosen hukum asal Solo, Dr. Taufiq (biasa dipanggil Pak Taufiq), mengungkapkan kisah suksesnya berhasil “mengalahkan” Presiden Joko Widodo lewat jalur pengadilan. Ia mengajukan gugatan uji materi di Pengadilan Negeri Surakarta terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut (yang memungkinkan ekspor pasir laut). Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan tersebut pada 5 Juni 2025 dan memerintahkan pencabutan aturan tersebut.

Dalam video yang direkam di depan Pengadilan Negeri Surakarta, Dr. Taufiq menjelaskan bahwa ia sengaja mengajukan gugatan di Solo bukan di Jakarta untuk membuktikan bahwa rakyat biasa bisa melawan kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan tanpa harus ke ibu kota. Biaya yang dikeluarkannya pun sangat terjangkau, hanya sekitar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) hingga putusan keluar.

“Saya ajukan di sini supaya mahasiswa dan masyarakat tahu, beracara itu bisa cepat dan murah. Tidak perlu takut kalau berhadapan dengan presiden atau menteri,” ujarnya di depan para mahasiswa magang dan wartawan. Menurut Dr. Taufik, ekspor pasir laut dalam jumlah besar bukan sekadar menjual pasir, tapi juga “menjual kedaulatan negara”. Ia mencontohkan, pasir dari Riau dan daerah lain yang dijual ke Singapura membuat wilayah Indonesia seperti “mundur” karena daratan Singapura terus bertambah luas akibat reklamasi. “Singapura dulu butuh 2 jam dari Batam, sekarang cuma 30 menit. Kita mundur, mereka maju. Itu yang membuat saya sakit hati,” ujarnya dengan nada emosional.

Ia juga menegaskan bahwa kemenangan ini jarang diberitakan luas oleh media mainstream. Menurut Dr. Taufiq, putusan Mahkamah Agung seharusnya langsung dieksekusi: semua aktivitas ekspor pasir laut harus dihentikan dan izin-izin yang sudah terlanjur dikeluarkan dicabut. Hari ini (3/12), Dr. Taufiq kembali datang ke PN Surakarta untuk mengajukan gugatan baru berupa Citizen Lawsuit (gugatan warga negara) terkait dampak kerusakan lingkungan, khususnya banjir dan longsor besar-besaran di Sumatera yang ia kaitkan dengan pembalakan liar serta alih fungsi hutan menjadi kebun sawit.

Ia mengajak masyarakat, terutama korban bencana, untuk berani menggugat negara melalui class action atau citizen lawsuit. “Cabut semua izin HPH dan sawit yang merusak hutan. Sita aset-aset perusahaan yang untung dari kerusakan ini untuk ganti rugi kepada rakyat,” tegasnya.

Dr. Taufik yang dikenal vokal di media sosial ini menutup pernyataannya dengan pesan kepada mahasiswa dan praktisi hukum: “Jadilah orang yang cerdas, jujur, dan berani. Itu modal utama seorang ahli hukum.” Kisah Dr. Taufiq kini menjadi inspirasi banyak kalangan bahwa rakyat kecil pun bisa menang melawan kebijakan pemerintah yang dianggap salah hanya cukup dengan ilmu, keberanian, dan jalur hukum yang benar.

Tinggalkan Komentar