
Yogyakarta, 2 Desember – Dalam sebuah Diskusi di Jogja, pakar kecerdasan buatan Dr. Ridho Rahmadi memberikan pandangan segar soal buku kontroversial Jokowi White Papers. Wawancara ini dipandu oleh Advokat Senior Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. di kanal YouTube Salam Akal Waras, di mana Dr. Ridho, yang punya latar belakang akademik dari UII, Austria, Ceko, Belanda, hingga peneliti tamu di Amerika, menekankan bahwa buku itu bukan sekadar fitnah, melainkan karya yang dibangun dengan pendekatan ilmiah yang ketat.
Dr. Ridho menceritakan bagaimana ia pertama kali menemukan buku itu di tempat Refly Harun dan langsung membacanya selama seminggu. “Impresi pertama saya, ini ilmiah banget,” katanya. Menurutnya, struktur buku mirip dengan jurnal ilmiah: dimulai dari hipotesis, dilanjutkan metodologi, hasil, diskusi, hingga kesimpulan. Tidak ada unsur subjektif yang mendominasi; semuanya berbasis data dan bisa direplikasi oleh orang lain.
Fokus utama Dr. Ridho adalah bagian yang ditulis oleh Dr. Rizwan, pakar digital forensik, yang menggunakan AI dan image processing untuk menganalisis ijazah. Ia menjelaskan bagaimana teknologi ini mengubah citra digital menjadi matriks numerik untuk membandingkan dokumen. Misalnya, analisis overlay antara huruf dan stempel pada ijazah lama menunjukkan tumpang tindih yang alami, sementara pada ijazah yang dipertanyakan, hal itu nyaris tak ada. “Ini bukan dilihat mata biasa yang bisa subjektif, tapi dikuantifikasi lewat komputasi,” ujarnya.
Dr. Ridho juga menyentuh kontribusi Roy Suryo, pakar telematika, yang menyajikan analisis dengan gaya sains populer—mudah dicerna meski tetap akurat. Sementara itu, Dr. Tifa membawa pendekatan neuropolitika, menggabungkan neuroscience, psikologi kognitif, dan ilmu politik untuk mengamati respons biologis dan pola kognitif Jokowi saat menanggapi isu ijazah. “Ini lintas disiplin, mahal sekali idenya, dan kuat karena paduan kuantitatif-kualitatif,” tambahnya, sambil menekankan bahwa neuropolitika bukan ilmu baru, tapi sudah berkembang puluhan tahun dengan banyak referensi yang dicantumkan di buku.
Menurut Dr. Ridho, buku ini layak diapresiasi sebagai frontier sains di Indonesia, apalagi diterapkan pada isu nyata seperti integritas akademik seorang mantan presiden. Ia menyesalkan jika respons terhadapnya justru berujung pasal-pasal hukum seperti 48, 32, atau 35, yang mengancam penulisnya. “Ini seperti kembali ke zaman kegelapan, di mana doktrin mengalahkan rasionalitas ilmiah,” katanya. Sebaliknya, ia sarankan debat dilakukan lewat forum ilmiah, seminar, atau workshop, bukan kekuasaan.
Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., sang pembawa acara, menyelipkan pertanyaan soal hukum dan bagaimana mengakhiri polemik ini. Dr. Ridho menjawab bahwa keterlambatan menunjukkan dokumen asli justru menciptakan ‘prediction error’—celah antara ekspektasi masyarakat dan realitas—yang diisi dengan bias negatif. “Masyarakat cenderung bayangkan skenario terburuk: ijazah itu tak ada. Solusinya? Pendekatan ilmiah yang bebas nilai, seperti image processing jika dokumennya digital,” jelasnya.
Di akhir diskusi, Dr. Ridho menekankan pentingnya melindungi karya ilmiah seperti ini. “Kalau skripsi atau jurnal ilmiah bisa dipidana hanya karena menyinggung, kita mundur ribuan tahun. Bantahannya harus ilmiah, bukan pakai pasal,” pungkasnya, sambil mengajak masyarakat membaca buku secara utuh alih-alih sekadar judul atau framing media. Wawancara ini, yang tayang pada 4 Desember 2025, diharapkan mencerahkan perdebatan yang sudah lama bergulir.
Tinggalkan Komentar