
Surakarta, 5 Desember 2025— Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah akan menggelar sidang ajudikasi nonlitigasi terkait sengketa informasi publik dengan register 040/SI/IX/2025, melibatkan Muhammad Taufiq & Partner Law Firm sebagai Pemohon dan Sekretaris Daerah Kota Surakarta sebagai Termohon.
Sidang klarifikasi para pihak dijadwalkan pada:
Rabu, 10 Desember 2025 | Pukul 10.00 WIB
Tempat: Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah
Jl. Trilomba Juang No. 18, Semarang
Permohonan informasi yang disengketakan mencakup salinan ijazah atas nama Joko Widodo dari tingkat SD hingga S1, beserta dokumen pendukung berupa legalisasi, autentikasi, dan berita acara verifikasi yang digunakan dalam proses pendaftaran Pilkada Kota Surakarta pada 2005 dan 2010. Termasuk pula permintaan dokumen verifikasi dari Universitas Gadjah Mada, apabila pernah dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Sidang ajudikasi ini menjadi salah satu tahapan penting dalam penyelesaian sengketa informasi publik, khususnya terkait transparansi dokumen administratif pejabat publik yang menjadi bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui (right to know).
Tinggalkan Komentar