
Semarang, 10 Desember 2025. Agenda Mediasi penyelesaian sengketa informasi publik mengenai arsip administrasi Joko Widodo pada masa jabatannya sebagai Wali Kota Surakarta resmi berakhir tanpa kesepakatan. Pengumuman kegagalan mediasi itu disampaikan oleh kuasa hukum pemohon, Muhammad Taufiq, seusai sidang di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada Rabu, 10 Desember 2025.
“Ini mungkin mediasi paling singkat yang pernah saya ikuti. Gagal total karena ada perbedaan prinsipil yang sangat mendasar antara kami sebagai pemohon dengan Pemerintah Kota Surakarta sebagai termohon,” ujar Taufiq.
Dalam perkara ini, pihak termohon adalah Sekretaris Daerah Kota Surakarta yang diwakili oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Asal Muasal Sengketa: Arsip Jokowi Tak Ada di Pemkot
Taufiq membeberkan bahwa pihak Pemkot Surakarta menyatakan tidak memiliki arsip administrasi Jokowi karena dokumen-dokumen tersebut berada di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Surakarta, yang merupakan lembaga vertikal di bawah KPU pusat, bukan bagian dari pemerintah daerah.
Pemohon menolak keras alasan itu dengan tiga poin utama:
- Arsip wali kota-wali kota sebelum dan sesudah Jokowi tersedia lengkap di Pemkot Surakarta.
- Jokowi menjabat dua periode penuh sebagai wali kota, sehingga mustahil tidak meninggalkan jejak administrasi resmi.
- UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Kearsipan mewajibkan negara menyimpan dan membuka arsip statis milik pejabat publik.
“Bagaimana bisa seseorang yang pernah menjadi wali kota dua periode, gubernur DKI Jakarta, hingga presiden dua periode, di kota tempat ia memulai karier politiknya justru tidak ada satu pun arsip resminya? Hanya karena alasan ‘itu urusan KPU pusat’?” kata Taufiq dengan nada kecewa. Ia menambahkan, hilangnya arsip semacam ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi keterbukaan dan akuntabilitas pejabat publik di masa depan.
Pemkot Surakarta Kukuh Tak Punya Wewenang
Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government Diskominfo Kota Surakarta, Isnan Wihartanto, menegaskan bahwa Lembaga Kearsipan Daerah tidak berwenang menyimpan arsip dari KPU atau KPUD karena statusnya sebagai lembaga vertikal.
“Kami hanya menyimpan arsip dari organisasi perangkat daerah dan instansi di lingkungan Pemkot Surakarta. Arsip KPUD menjadi tanggung jawab KPU pusat,” tegas Isnan.
Ia menyebutkan bahwa proses selanjutnya akan memasuki tahap adjudikasi (pemeriksaan pokok perkara) meski jadwal persidangan belum ditentukan.
Dr. Taufiq menyatakan pihaknya akan melanjutkan perjuangan hingga tahap adjudikasi dan meminta Komisi Informasi memanggil KPU/KPUD agar permasalahan ini menjadi terang benderang.
Perkara ini menjadi salah satu dari rangkaian panjang sengketa informasi publik sepanjang tahun 2025 yang melibatkan dokumen-dokumen masa lalu Presiden ke-7 RI, beberapa di antaranya kini sudah masuk tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Surakarta.
Tinggalkan Komentar