
Surakarta, 9 Desember 2025 – Pengadilan Negeri Surakarta menggelar sidang putusan sela gugatan Citizen Lawsuit nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt. Putusan tersebut menjadi angin segar. Dalam perkara citizen lawsuit Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt. Majelis Hakim yang diketuai Achmad Satibi, S.H., M.H. (sekaligus Ketua PN Surakarta) secara tegas menolak seluruh eksepsi tergugat dan memerintahkan perkara dilanjutkan hingga pemeriksaan pembuktian. Gugatan yang diajukan oleh dua alumni UGM, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, pada 22 Agustus 2025 dengan Tergugat I: Joko Widodo, Tergugat II: Rektor UGM Prof. dr. Ova EmiliaTergugat III: Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UGM Prof. Wening Udasmoro, Tergugat IV: Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Turut Tergugat Universitas Gadjah Mada
Kuasa hukum penggugat, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., “Ini kemenangan rakyat Indonesia! Hakim Achmad Satibi sudah membuktikan independensinya: mengganti seluruh majelis hakim sebelumnya, menjalankan mediasi sesuai PERMA 1/2016 secara maksimal dengan menyiapkan enam mediator, bahkan memanggil Pak Joko Widodo berkali-kali, tapi beliau tidak pernah hadir.
Hari ini skor sudah 2-0: MA sudah membatalkan PP Pasir Laut lewat putusan Nomor 5 H/HUM/2025, dan kini PN Surakarta menolak eksepsi serta membuka tahap pembuktian,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan pesan kepada awak media “Dulu waktu kami daftarkan gugatan, liputannya sepi sekali. Sekarang kami sudah buktikan langkah demi langkah, saya harap temanteman media juga semangat memberitakan perjuangan rakyat ini.” Perkara ini menjadi salah satu citizen lawsuit paling signifikan yang berhasil lolos dari jerat eksepsi dan resmi memasuki tahap pembuktian dan tentunya akan menjadi babak baru mengingat gugatan ini menyoalkan Keabsahan Ijazah Jokowi.
Tinggalkan Komentar