DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Mahasiswa UIN RMS Geruduk Sidang CLS di PN Surakarta

Surakarta, 25 Desember 2025 — mahasiswa magang dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta yang sedang melaksanakan praktik profesional di MT & P Law Firm (Muhammad Taufiq & Partners), memperoleh kesempatan penting untuk mengikuti secara langsung jalannya persidangan perkara perdata Citizen Law Suit (CLS) di Pengadilan Negeri Surakarta pada Selasa (25/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang tersebut merupakan kelanjutan dari persidangan sebelumnya dengan agenda utama tahap pembuktian dari pihak penggugat terkait dugaan kepalsuan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Dalam perkara ini, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H. dkk bertindak sebagai kuasa hukum Penggugat yang tergabung dalam Tim Akuwi (Alumni UGM Gugat Jokowi). Kehadiran kami sebagai mahasiswa magang di ruang sidang menjadi sarana pembelajaran langsung mengenai praktik hukum acara perdata yang selama ini hanya kami pahami secara teoritis di bangku perkuliahan.

Persidangan yang berlangsung kurang lebih selama 40 menit tersebut berfokus pada penyerahan serta pemeriksaan alat bukti dari masing-masing pihak. Tim kuasa hukum Penggugat menyerahkan sejumlah dokumen bukti kepada majelis hakim, demikian pula para Tergugat yang terdiri dari Joko Widodo, Rektor dan Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), serta pihak Kepolisian Republik Indonesia. Melalui proses ini, kami dapat menyaksikan secara langsung bagaimana mekanisme pembuktian dilakukan serta bagaimana majelis hakim bersikap objektif dalam menerima dan menilai setiap alat bukti yang diajukan.

Salah satu poin penting yang muncul dalam persidangan adalah usulan dari tim hukum MT & P Law Firm agar dilakukan pemeriksaan silang (cross examination) terhadap alat bukti masing-masing pihak. Melalui Bapak Muhammad Taufiq, tim kuasa hukum meminta agar Penggugat dan Tergugat diberikan kesempatan yang sama untuk saling menguji keabsahan bukti. Usulan tersebut mendapat tanggapan positif dari Ketua Majelis Hakim karena dinilai sejalan dengan prinsip keterbukaan dan keadilan dalam hukum acara perdata.

Selain itu, tim kuasa hukum Penggugat juga menyampaikan rencana untuk menghadirkan sejumlah saksi ahli pada persidangan selanjutnya, antara lain ahli digital forensik, ahli telematika, serta ahli perilaku. Kehadiran para ahli tersebut diharapkan dapat memberikan analisis ilmiah dan objektif terhadap alat bukti sehingga perkara dapat dikaji secara lebih mendalam.

Menutup persidangan, majelis hakim menyampaikan bahwa alat bukti yang diajukan oleh pihak Penggugat masih belum sepenuhnya lengkap. Oleh karena itu, persidangan ditunda dan dijadwalkan kembali pada Selasa, 30 Desember 2025, guna memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melengkapi dokumen serta administrasi pembuktian yang diperlukan.

Bagi kami keikutsertaan dalam persidangan ini mahasiswa magang UIN Raden Mas Said Surakarta mendapatkan kesempatan menyaksikan langsung penyampaian argumentasi hukum oleh Bapak Muhammad Taufiq bersama tim MT & P Law Firm di hadapan majelis hakim. Bukan hanya mengikuti persidangan tersebut, akan tetapi kami juga mengikuti persidangan pidana secara terbuka terkait penyalahgunaan narkotika atau sabu yang didampingi oleh patners dari Bapak Muhammad Taufiq. Kegiatan ini tidak hanya memperkaya pemahaman kami mengenai penerapan hukum acara perdata secara nyata, tetapi juga menjadi bekal penting dalam mempersiapkan diri sebagai calon praktisi hukum di masa mendatang.

Tinggalkan Komentar