DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Mantan Wakapolri Jadi Saksi Kunci Gugatan Ijazah Jokowi

Surakarta, 12 Januari 2025- Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dijadwalkan untuk melanjutkan kembali persidangan perkara Citizen Lawsuit terkait tuduhan ketidakaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada Selasa (13/1). Memasuki agenda pemeriksaan saksi, tim hukum penggugat yang dipimpin oleh Muhammad Taufiq dan Andhika Dian Prasetyo telah mengonfirmasi kehadiran dua sosok yang dianggap sebagai saksi kunci untuk memperkuat dalil gugatan mereka.

Kehadiran Tokoh Penting dan Bukti Fisik
Dalam keterangan resminya, Muhammad Taufiq mengungkapkan bahwa strategi pembuktian kali ini akan bertumpu pada dua kesaksian utama. Saksi pertama adalah Komisaris Jenderal Polisi (Purnawirawan) Oegroseno, yang merupakan mantan Wakapolri. Kehadiran purnawirawan jenderal bintang tiga ini dipandang strategis dalam memberikan perspektif dari sisi penegakan hukum atau verifikasi dokumen.
Saksi kedua merupakan seorang alumni Universitas Gajah Mada (UGM) lulusan tahun 1985.

Kehadirannya dinilai sangat krusial karena yang bersangkutan direncanakan akan membawa dokumen ijazah asli miliknya sebagai material pembanding. Menurut Andhika Dian Prasetyo, langkah ini diambil agar Majelis Hakim dapat melihat dan membandingkan secara langsung bentuk fisik dokumen negara tersebut, sekaligus menggeser perdebatan dari sekadar opini di media sosial menjadi pengujian yuridis yang sah di ruang sidang.

Persidangan yang akan berlangsung di Ruang Soerjadi ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, dengan didampingi oleh Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro sebagai hakim anggota.
Gugatan ini sendiri diinisiasi oleh dua orang alumni UGM, yakni Top Taufan Hakim (lulusan Fakultas Ekonomika dan Bisnis tahun 2001) dan Bangun Sutoto (lulusan Fisipol tahun 2005). Dalam berkas gugatannya, mereka tidak hanya menyasar Joko Widodo sebagai Tergugat I, tetapi juga menyeret sejumlah pihak lainnya, yaitu: Tergugat II: Rektor UGM, Prof. Ova Emilia.,Tergugat III: Wakil Rektor UGM, Prof. Wening., Tergugat IV: Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Melalui persidangan ini, pihak penggugat berharap adanya kejelasan hukum melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan saksi yang akan diuji langsung di hadapan Persidangan

Tinggalkan Komentar