DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Pelaku Belum Dijadikan Tersangka, Pengacara Surati Kejaksaan

Ani Atmawati korban pengeroyokan yang dilakukan M selaku mantan suami dan NH mantan kakak iparnya masih harus menunggu lama agar para pelaku bisa diseret ke meja hijau. Pasalnya dalam proses penyidikan polisi hanya menetapkan M sebagai tersangka, sedangkan NH yang menurut korban turut serta mengeroyok justru tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Kejadian itu bermula saat korban mendatangi rumah mantan suaminya di Desa Krapyak, Kecamatan Tahunan, Jepara tanggal 22 Oktober 2019 untuk memberikan uang bagi anaknya yang tinggal bersama Maryono. Saat Ani datang M berusaha merampas motor korban dengan dalih untuk biaya sekolah anaknya. Tidak terima motornya dirampas korban mencoba mempertahankannya. Namun tak disangka si mantan suami justru tega menganiayanya bersama kakaknya yang merupakan seorang Ketua RT.

Korban telah melaporkan kejadian itu ke Polres Jepara pada 22 Oktober 2019. Dalam laporannya korban mengaku telah dikeroyok oleh mantan suami dan mantan kakak iparnya. Korban melaporkan mereka berdua dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan.

Menanggapi hal itu Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., selaku pengacara korban menyurati Kejaksaan Negeri Jepara agar memeriksa berkas penyidikan yang telah dilimpahkan penyidik ke kejaksaan. “Ini tidak boleh dibiarkan. Kalau seperti ini namanya dua kali menyakiti korban. Penyidik tidak boleh melepaskan NH yang juga ikut mengeroyok korban. Kami akan mengirim surat ke Kajari agar berkasnya diperiksa dan dilakukan pra penuntutan”, ujar Taufiq kepada redaksi Kamis (19/3/2020) di kota Solo.

Pra penuntutan yang dimaksud pengacara yaitu kejaksaan memeriksa berkas yang telah dilimpahkan agar meminta penyidik kepolisian untuk melengkapi.

“InsyaAllah nanti diproses. Kami punya 3 saksi yang bisa membuktikan keterlibatan mantan iparnya korban”, pungkas Taufiq.[]