DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Meski Sudah Berdamai dengan Warga, Kasus “Nasi Anjing” Berlanjut Ke Polisi.

Rina Triningsih dan rekan seusai diperiksa di Polres Jakarta Utara

Kasus pembagian nasi bungkus dengan logo kepala anjing di Warakas, Jakarta Utara, masih berlanjut. Pihak yayasan yang membagikan ‘nasi anjing’ dilaporkan atas dugaan penistaan agama.

Sebelumnya kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Namun kemudian kasus itu dilimpahkan ke Polres Jakarta Utara.

Pada Kamis (11/6) siang, penyidik Polres Metro Jakarta Utara memeriksa pelapor, Rina Triningsih.

“Sedang (diperiksa) di Unit Kamneg,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto saat dihubungi, Kamis (11/6/2020).

Diperiksa Polisi, Pelapor Kasus ‘Nasi Anjing’ Minta Kasus Dilanjut

Rina menyebut pihak yayasan yang membagikan nasi bungkus berlogo kepala anjing itu menista agama karena memberikannya kepada umat Islam untuk berbuka puasa.

Seusai pemeriksaan, Rina menyampaikan alasan dirinya melaporkan pihak yayasan. Menurutnya, pihak ARK Qahal melakukan penistaan terhadap agama dengan membagikan nasi tersebut kepada umat Islam.

“Dikarenakan ada unsur pelecehan yang sistematis ya, kenapa yang dipilih lambang anjing sedangkan pihak ARK Qahal mengetahui anjing adalah hewan yang diharamkan bagi umat Islam,” kata Rina kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

Tinggalkan Komentar