SINGAPURA – Perdagangan narkoba di Singapura mengalami peningkatan serius meski negara tersebut memiliki hukum narkoba terberat di dunia. Perdana Menteri Singapura juga mendukung adanya hukuman mati terhadap kejahatan narkoba yang juga merupakan cerminan dukungan masyarakat.
Kelompok Hak Asasi Lawyers for Liberty memperingatkan akan “pesta eksekusi” setelah mengetahui bahwa sejumlah tahanan hukuman mati di Singapura mengajukan pengampunan presiden yang ditolak bulan ini.
“Kami melihat ada peningkatan jumlah orang yang datang dari negara lain untuk memperdagangkannya,” pernyataan Menteri Hukum K Shanmugam kepada Reuters. Dia tidak menjelaskan tentang jenis narkoba ilegal yang diselundupkan.
Singapura merupakan negara yang tidak mentolerir penyelundupan narkoba dan memenjarakan penggunanya. Menurut kelompok Hak Asasi, ada ratusan orang yang telah dihukum gantung termasuk warga negara asing karena pelanggaran narkotika untuk beberapa dekade terakhir.
Kelompok hak asasi dan reformasi hukum Lawyers for Liberty yang berbasis di Malaysia mengatakan ada lebih dari 10 tahanan di Singapura yang ditolak permohonan grasinya bulan ini.
“Hal tersebut menunjukkan bawa Singapura sedang bersiap untuk pesta eksekusi, mengabaikan norma hukum internasional serta pendapat dunia yang layak,” ujar kelompok tersebut.
Singapura sama sekali tidak membuka informasi permohonan dan keputusan grasi.
Singapura yang telah diperingatkan karena bertentangan dengan tren global dalam meringankan hukum narkoba dikabarkan telah melakukan 13 eksekusi pada tahun 2018 dimana 11 diantaranya merupakan pelanggaran narkoba. Amnesty International menyatakan bahwa ini merupakan pertama kalinya sejak 2003 angka tersebut mencapai dua digit. Secara global, Amnesty mencatat angka eksekusi terendah selama dekade lalu di tahun 2018.
Shanmugan menyatakan bahwa angka eksekusi yang tinggi pada tahun lalu merupakan imbas dari penghentian eksekusi selama beberapa tahun karena adanya peninjauan kembali oleh pemerintah atas hukuman mati. Ia tetap mendukung posisi pemerintah saat ini dalam menangani narkoba meski negara tetangga telah meringankan hukum mereka.
Di Malaysia, parlemen telah memutuskan untuk menghilangkan hukuman mati sebagai hukuman wajib untuk perdagangan narkoba. Di Thailand, ada debat atas perluasan liberalisasi hukum tentang ganja setelah narkoba dilegalkan untuk kepentingan medis dan penelitian di tahun 2018.
Namun menurut Shanmugam, Singapura mengambil sikap yang berbeda. “Di daerah yang melegalkan ganja… tingkat kriminalitas juga meningkat… biaya pengobatan dan perawatan juga meningkat secara signifikan, lebih dari pajak mata uang dollar yang diharapkan diterima negara.”
“Mengesampingkan biaya ekonomi, biaya sosial dalam hal kehidupan dan trauma serta keluarga sangat signifikan.”
Sumber: Reuters