Hukum Pidana

Rekonstruksi Hukum Pidana Dalam Mewujudkan Pembaruan Sistem Hukum Yang Berkeadilan

Pembaharuan hukum pidana pada hakekatnya merupakan suatu upaya melakukan peninjauan dan pembentukan kembali (reorientasi dan reformasi) hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentral sosio-politik, sosio-filosofik dan nilai-nilai sosio-kultural masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, penggalian nilai-nilai yang ada dalam bangsa Indonesia dalam usaha pembaharuan hukum pidana Indonesia harus dilakukan agar hukum pidana Indonesia masa depan sesuai dengan sosio-politik, sosio filosofik, dan nilai-nilai sosio-kultural masyarakat Indonesia. Pada pelakasanaanya penggalian nilai ini bersumber pada hukum adat, hukum pidana positif (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), hukum agama, hukum pidana negara lain, serta kesepakatan-kesepakatan internasional mengenai materi hukum pidana.

Pembaharuan hukum khususnya hukum pidana di Indonesia dilaksanakan melalui dua jalur, yaitu:

  1. Pembuatan Undang-Undang yang maksudnya untuk mengubah, menambah dan melengkapi KUHP yang sekarang berlaku.
  2. Menyusun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang tujuannya untuk menggantikan KUHP yang sekarang berlaku yang merupakan warisan kolonial.

Salah satu asas pokok dalam hukum pidana adalah “asas legalitas” (principle of legality). Asas legalitas tersebut tercantum dalam pasal 1 ayat (1) KUHP, yang berarti setiap perbuatan yang disebut sebagai perbuatan/tindak pidana harus dirumuskan dalam undang-undang yang diadakan terlebih dahulu yang menetapkan dalam rumusan yang jelas tentang perbuatan-perbuatan dimaksud. Sebagai konsekuensinya, suatu perbuatan yang menurut pandangan masyarakat dianggap sebagai perbuatan tercela karena melanggar nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat tidak dapat dipindana karena tidak ditentukan secara tertulis dalam undang-undang. Dalam pembaharuan KUHP apabila tetap berpatokan pada asas legalitas formal, maka dalam implementasinya sudah barang tentu sangat dirasakan tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Pembaharuan hukum pidana tidaklah berarti hanya perubahan atau penyempurnaan terhadap ketentuan atau pasal-pasal dari KUHP sebagai sumber sentral dari hukum pidana, akan tetapi lebih dari pada itu bahwa makna dan hakekat pembaharuan berkaitan erat dengan latar belakang dan urgensi diadakannya pembaharuan hukum pidana, yang dapat ditinjau dari aspek politis, filosofis dan kultural, atau juga dari berbagai aspek kebijakan yaitu kebijakan sosial, kriminal dan kebijakan penegakan hukum. Dengan demikian pembaharuan hukum pidana pada hakekatnya mengandung makna suatu upaya untuk melakukan reorientasi dan reformasi hukum pidana sesuai dengan nilai-nilai sentral sosio politik, sosio filosofis dan sosio kultural masyarakat Indonesia.

Suatu KUHP harus mencerminkan nilai-nilai budaya suatu bangsa dimana KUHP itu berlaku. Sebab apa yang dianggap sebagai perbuatan tercela dan atau tidak boleh dilakukan sesuai dengan nilai-nilai dan pandangan masyarakat bangsa itu sendiri. Sebagaimana dikemukakan oleh Prof Sudarto, bahwa hukum pidana itu seharusnya merupakan pencerminan dari nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat yang bersangkutan. Hukum pidana sebagai sistem sanksi yang negatif memberi sanksi terhadap perbuatan-perbuatan yang tidak dikehendaki oleh masyarakat itu. Hal ini berhubungan dengan pandangan hidup tata susila dan moral keagamaan serta kepentingan bangsa yang bersangkutan.

Bertitik tolak dari kenyataan sosial dan pandangan para pakar tersebut diatas sudah sepatutnya dalam pembaharuan hukum pidana (KUHP), juga harus dilakukan dengan pendekatan nilai (value approach), yaitu nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat sekarang tentang apa yang tercela, yang tidak patut dalam pandangan masyarakat dan patut dipidana.

Asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP menghendaki agar hukum pidana ditentukan terlebih dahulu melalui peraturan perundang-undangan (hukum tertulis). Ketentuan ini sesuai dengan makna dari asas legalitas yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan adanya ketentuan yang telah diatur sebelumnya maka seseorang dapat dimintai pertanggungjawabannya terhadap perbuatan yang dilakukannya yang dengan telah tegas dilarang untuk dilakukan.

Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai perluasan asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (3) RUU KUHP bukan hukum yang dibentuk oleh pembentuk peraturan perundang-undangan, merupakan hukum tidak tertulis. Dengan kata lain bertentangan dengan asas legalitas yang mengharuskan ketentuan diatur dalam perundang-undangan dengan asas lex certa.

Pasal 1 ayat (2) RUU KUHP dengan tegas menentukan larangan penggunaan analogi sebagai konsekuensi dari asas legalitas. Namun dengan adanya perluasan asas legalitas justru terjadi pertentangan karena untuk mempidana suatu perbuatan yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan maka hakim pasti akan menggunakan analogi atau setidak-tidaknya interpretasi ekstensif.

Asas legalitas menghendaki adanya pengaturan yang bersifat rinci dan cermat (lex certa). Hukum yang hidup dalam masyarakat bukanlah hukum yang dituliskan. Oleh karena itu, tidak ada perumusan mengenai perbuatan yang dilarang. Pencantuman hukum yang hidup dalam masyarakat dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dalam perspektif HAM, perluasan terhadap asas legalitas terbatas pada kejahatan HAM berat (pelanggaran HAM berat). Ketentuan yang mengatur mengenai kejahatan HAM berat pun dengan jelas dan rinci menentukan apa yang dimaksud dengan kejahatan HAM berat dan kejahatan apa saja yang termasuk dalam kejahatan tersebut.

Seiring dengan berkembangnya permasalahan perkara pidana di Indonesia, maka sangat diperlukan suatu bentuk penyelesaian yang lebih mengedepankan keadilan substansial. Keadilan substansial ini akan menjamin hak-hak para pihak, serta mengembalikan harmonisasi sosial di masyarakat

Selama ini hukum hanya berprinsip teguh terhadap keadilan yang sifatnya prosedural bukan keadilan substansial. Dalam hal ini, keadilan prosedural merupakan keadilan yang mengacu pada bunyi Undang-Undang. Sepanjang bunyi Undang-Undang terwujud, tercapailah keadilan secara formal. Masih perlu pengkajian lebih lanjut apakah secara materiil keadilan itu benar-benar dirasakan adil secara moral bagi banyak pihak atau tidak.

Teori restorative justice sesungguhnya dapat dijadikan landasan dalam penyelesaian perkara pidana seperti ini. Restorative Justice merupakan salah satu model alternative dispute resolution di mana lebih ditujukan pada kejahatan terhadap sesama individu/ anggota masyarakat daripada kejahatan terhadap negara. Restorative Justice menekankan pendekatan yang seimbang antara kepentingan pelaku, korban dan masyarakat di mana terdapat tanggung jawab bersama antar para pihak dalam membangun kembali sistem sosial di masyarakat

Perlu dibuat legalisasi tentang penyelesaian perkara pidana tertentu di luar pengadilan. Setiap orang yang bersalah memang harus dihukum, namun perlu dipertimbangkan pula dari aspek sosiologis, artinya perlu dibuat alternatif hukum untuk tindak pidana tertentu sehingga tidak semua perkara masuk ke pengadilan, hal ini tentunya akan mengurangi menumpuknya perkara di pengadilan.

Sejak dalam masa penyidikan seharusnya sudah ditawarkan penyelesaian secara damai, di mana pelaku meminta maaf kepada korban dan keluarganya serta mengganti kerugian yang diderita. Apabila telah terjadi perdamaian seperti ini maka tidak perlu perkara itu dilanjutkan ke persidangan.

Sistem Pemidanaan dalam RUU KUHP

Sistem pemidanaan ditujukan untuk mengambil langkah bagaimana menjatuhkan pidana terhadap pelaku yang melanggar aturan. Dalam hal pembaharuan hukum pidana, Konsep RUU KUHP telah merancang mengenai sistem pemidanaan.

KUHP tidak menjelaskan mengenai adanya suatu Tujuan Pemidanaan, akan tetapi di dalam RUU KUHP tujuan pemidanaan diuraikan secara jelas, Pemidanaan bertujuan: mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat;

  1. memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna;
  2. menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat;
  3. membebaskan rasa bersalah pada terpidana;
  4. Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat manusia.

RUU KUHP menyebutkan serta menjelaskan mengenai Pedoman Pemidanaan, Pedoman Pemidanaan sejatinya akan sangat membantu hakim dalam mempertimbangkan takaran atau berat ringannya suatu hukumman atau pidana yang akan dijatuhkan. mengenai pertimbangan dalam pemidanaan, mengatur mengenai asas Rechterlijk Pardon (Pemaafan Hakim) dengan mempertimbangkan keadilan dan kemanusiaan terhadap terdakwa. 

RUU KUHP mengatur tentang Pedoman Penerapan Pidana Penjara dengan Perumusan Tunggal dan Alternatif bertujuan untuk memberikan kemungkinan yang diberikan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebagai pengganti pidana penjara terhadap terdakwa, yang mana untuk mengatasi sifat kaku dari perumusan pidana yang bersifat tunggal yang seolah-olah mengharuskan hakim untuk hanya menjatuhkan pidana penjara.

Jenis-jenis pidana dalam pasal RUU KUHP yang mengatur lain tentang pidana pokok, yaitu : pidana penjara; pidana tutupan; pidana pengawasan; pidana denda; dan pidana kerja sosial. Dan mengatur tentang hierarkhi pemidanaan menentukan berat ringannya pidana.

Pidana mati dicantumkan dalam pasal tersendiri untuk menunjukkan bahwa jenis pidana ini benar-benar bersifat khusus yang merupakan jenis pidana yang paling berat.

Mengenai pidana tambahan RUU KUHP, yaitu : pembayaran ganti kerugian; dan pemenuhan kewajiban adat setempat atau kewajiban menurut hukum yang hidup dalam masyarakat.

RUU KUHP menjelaskannya lebih dalam mengenai pidana tutupan yaitu: 
“mengingat keadaan pribadi dan perbuatannya dapat dijatuhi pidana tutupan; terdakwa yang melakukan tindak pidana karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati.”

Begitupun dengan pidana pengawasan yang dijelaskan dalam RUU KUHP, yaitu: tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun untuk waktu paling lama 3 (tiga) tahun; mengingat keadaan pribadi dan perbuatannya. Dengan syarat-syarat: terpidana tidak akan melakukan tindak pidana; terpidana dalam waktu tertentu yang lebih pendek dari masa pidana pengawasan, harus mengganti seluruh atau sebagian kerugian yang timbul oleh tindak pidana yang dilakukan; dan/ atau; terpidana harus melakukan perbuatan atau tidak melakukan perbuatan tertentu, tanpa mengurangi kemerdekaan beragama dan kemerdekaan berpolitik.

Terkait dengan pidana denda dalam  RUU KUHP mengatur tentang kemampuan terdakwa dalam pidana denda, kemampuan terdakwa yang juga termasuk dengan keadaan pribadinya, serta menyatakan bahwa tidak mengurangi minimum khusus pada tindak pidana tertentu. Tentang pidana pengganti denda untuk korporasi, hal ini dijelaskan secara terbuka RUU KUHP, pidana pengganti berupa pencabutan izin usaha atau pembubaran korporasi.

Mengenai pidana kerja sosial, hal ini juga terdapat di dalam RUU KUHP, hal ini terkait dengan perumusan alternative penjatuhan pidana, di mana pidana penjara menjadi obat yang paling terakhir dan sebisa mungkin dihindari.

RUU KUHP mengatur tentang Tindakan/Treatment karena menganut sistem Double Track SystemDouble Track System yaitu di samping pembuat tindak pidana dapat dijatuhi pidana, dapat juga dikenakan berbagai tindakan, yang menjelaskan secara terbuka mengenai tindakan dari jenis-jenis tindakan, ketentuan tindakan sampai dengan tata cara pelaksanaannya.

Masalah pidana sering dijadikan tolok ukur sampai seberapa jauh tingkat peradaban bangsa yang bersangkutan. Dalam menghadapi masalah sentral yang sering disebut masalah kriminalisasi harus diperhatikan hal-hal yang intinya sebagai berikut:

  1. Penggunaan hukum pidana harus memperhatikan tujuan pembangunan nasional, yaitu mewujudkan masyarakat adil makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila; sehubungan dengan ini maka (penggunaan) hukum pidana bertujuan untuk menanggulangi kejahatan dan mengadakan peneguhan terhadap tindakan penanggulangan itu sendiri, demi kesejahteraan dan pengayoman masyarakat.
  2. Perbuatan yang diusahakan untuk dicegah atau ditanggulangi dengan hukum pidana harus merupakan perbuatan yang tidak dikehendaki, yaitu perbuatan yang mendatangkan kerugian (materiil dan atau spiritual) atas warga masyarakat.
  3. Penggunaan hukum pidana harus pula memperhitungkan prinsip biaya dan hasil (cost benefit principle).
  4. Penggunaan hukum pidana harus pula memperhatikan kapasitas atau kemampuan daya kerja dari badan-badan penegak hukum, yaitu jangan sampai ada kelampauan beban tugas (overbelasting).

Masalah kriminalisasi dan dekriminalisasi atas suatu perbuatan haruslah sesuai dengan politik kriminal yang dianut oleh bangsa Indonesia, yaitu sejumlah mana perbuatan tersebut bertentangan atau tidak bertentangan dengan nilai-nilai fundamental yang berlaku dalam masyarakat dan oleh masyarakat dianggap patut atau tidak patut dihukum dalam menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat. 

Penggunaan upaya hukum, termasuk hukum pidana sebagai salah satu upaya untuk mengatasi masalah sosial termasuk dalam bidang kebijakan penegakan hukum. Di samping itu, karena tujuannya untuk mencapai kesejahteraan masyarakat pada umumnya maka kebijakan penegakan hukum termasuk dalam bidang kebijakan sosial, yaitu segala usaha yang rasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Sebagai suatu masalah, penggunaan hukum pidana sebenarnya tidak merupakan suatu keharusan. Tidak ada kemutlakan dalam bidang kebijakan, karena pada hakikatnya dalam masalah kebijakan orang dihadapkan pada masalah kebijakan penilaian dan pemilihan dari berbagai macam alternatif.

Pembangunan hukum yang mencakup upaya-upaya pembaruan tatanan hukum di Indonesia haruslah dilakukan secara terus menerus agar hukum dapat memainkan peran dan fungsinya sebagai pedoman bertingkah laku (fungsi ketertiban) dalam hidup bersama yang imperatif dan efektif sebagai penjamin keadilan di dalam masyarakat. Upaya pembangunan tatanan hukum yang terus menerus ini diperlukan sebagai pelayan bagi masyarakat. Karena hukum itu tidak berada pada kevakuman, maka hukum harus senantiasa disesuaikan dengan perkembangan masyarakat yang dilayaninya juga senantiasa berkembang sebagai alat pendorong kemajuan masyarakat. Secara realistis di Indonesia saat ini fungsi hukum tidak bekerja secara efektif, sering dimanipulasi, bahkan jadi alat (instrumen efektif) bagi penimbunan kekuasaan.

Upaya pembaruan tatanan hukum itu haruslah tetap menjadikan Pancasila sebagai paradigmanya, sebab Pancasila yang berkedudukan sebagai dasar, ideologi, cita hukum dan norma fundamental negara harus dijadikan orientasi arah, sumber nilai-nilai dan karenanya juga kerangka berpikir dalam setiap upaya pembaruan hukum. Menurut Widiyanti, diperlukan parameter hukum yang baik agar tercapai penegakannya (enforceability) yang tinggi, oleh karena itu ketentuan yang dibentuk harus memenuhi kriteria yaitu:

  • Necessity, bahwa hukum harus diformulasikan sesuai dengan kebutuhan sistematis dan terencana;
  • Adequacy, bahwa rumusan norma-norma hukum harus memiliki tingkat dan kadar kepastian yang tinggi;
  • Legal Certainty, bahwa hukum harus benar-benar memuat kaidah-kaidah dengan jelas dan nyata, tidak samar-samar dan tidak menimbulkan penafsiran;
  • Actuality, bahwa hukum harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat dan zaman, tanpa mengabaikan kepastian hukum;
  • Feasibility, bahwa hukum harus memiliki kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan terutama berkenaan dengan tingkat penataannya;
  • Verifiability, bahwa hukum yang dikerangkakan harus dalam kondisi yang siap uji secara objektif;
  • Enforceability, bahwa pada hakikatnya terus memiliki daya paksa agar diaati dan dihormati;
  • Provability, bahwa hukum harus dibuat sedemikian rupa agar mudah dalam pembuktian.

Salah satu kelemahan dalam pembangunan hukum saat ini adalah dalam tataran implementasinya bukan dalam tataran pembentukan hukumnya (penciptaan hukum positif, karena soal penciptaan hukum normatif Indonesia luar biasa hebatnya), karena begitu suatu undang-undang disahkan atau diberlakukan, maka dengan berbagai macam kendala akan timbul, karena persoalan hukum bukan sekedar hanya persoalan susunan norma-norma atau untaian kata-kata manis, tetapi menjadi persoalan politik, ekonomi, sosial dan budaya.

Menurut Barda Nawawi Arief, pelaksanaan dari politik hukum pidana harus melalui beberapa tahap kebijakan yaitu sebagai berikut:

  1. Tahap Formulasi
    Yaitu tahap penegakan hukum pidana in abstracto oleh badan pembuat Undang-Undang. Dalam tahap ini pembuat undang-undang melakukan kegiatan memilih nilai-nilai yang sesuai dengan keadaan dan situasi masa kini dan yang akan datang, kemudian merumuskannya dalam bentuk peraturan perundang-undangan pidana untuk mencapai hasil Perundang-undangan yang paling baik dalam arti memenuhi syarat keadilan dan daya guna. Tahap ini disebut Tahap Kebijakan Legislatif.
  2. Tahap Aplikasi
    Yaitu tahap penegakan Hukum Pidana (tahap penerapan hukum pidana) Oleh aparat-aparat penegak hukum mulai dari Kepolisian sampai Pengadilan. Dalam tahap ini aparat penegak hukum bertugas menegakkan serta menerapkan peraturan Perundang-undangan Pidana yang telah dibuat oleh pembuat Undang-Undang. Dalam melaksanakan tugas ini, aparat penegak hukum harus berpegang teguh pada nilai-nilai keadilan dan daya guna tahap ini dapat disebut sebagai tahap yudikatif.
  3. Tahap Eksekusi
    Yaitu tahap penegakan (pelaksanaan) Hukum secara konkret oleh aparat-aparat pelaksana pidana. Dalam tahap ini aparat-aparat pelaksana pidana bertugas menegakkan peraturan perundang-undangan pidana yang telah dibuat oleh pembuat undang-undang melalui penerapan pidana yang telah ditetapkan dalam putusan Pengadilan. Dalam melaksanakan pemidanaan yang telah ditetapkan dalam Putusan Pengadilan, aparat-aparat pelaksana pidana itu dalam melaksanakan tugasnya harus berpedoman kepada peraturan perundang-undangan pidana yang dibuat oleh pembuat undang-undang dan nilai-nilai keadilan sebagai suatu daya guna.

Hukum berasal dari masyarakat dan hidup serta berproses di dalam masyarakat, maka pembaharuan hukum tidak mungkin dilepaskan secara mutlak dari masyarakat. Ini berarti bahwa yang dihadapi adalah kenyataan-kenyataan sosial dalam arti yang luas. Kenyataan yang ada seperti yang dihadapi Indonesia yaitu masyarakatnya yang heterogen dengan tingkat bentuk masyarakat yang berbeda-beda, mulai dari yang sederhana sampai pada masyarakat yang komplek masyarakat transisi yang mengalami proses dari yang sederhana ke kompleks tidak jarang dihadapkan pada sebagian nilai yang harus ditinggalkan, tetapi ada pula yang harus dipertahankan karena mendukung proses penyelesaian masa transisi. Memang setiap pembangunan merupakan proses menuju suatu tujuan tertentu melalui berbagai terminal; selama terminal-terminal tadi masih harus dilalui maka transisi masih akan tetap ada.

Tindak Pidana Khusus

Perkembangan hukum pidana diluar KUHP menjadi salah satu persoalan yang mengemuka dalam revisi KUHP. Beberapa pengaturan hukum pidana diluar KUHP dianggap jauh menyimpangi KUHP dan memunculkan ‘dualisme hukum pidana’ nasional. Dalam naskah akademik RUU KUHP disebutkan beberapa masalah undang-undang pidana di luar KUHP, yakni:

  1. Banyak perundang-undangan khusus tidak menyebutkan/ menentukan kualifikasi tindak pidana sebagai ”kejahatan” atau ”pelanggaran”;
  2. Mencantumkan ancaman pidana minimal khusus, tetapi tidak disertai dengan aturan pemidanaan/penerapannya.
  3. Subjek tindak pidana ada yang diperluas pada korporasi, tetapi ada yang tidak disertai dengan ketentuan ”pertanggungjawaban pidana korporasi.”
  4. Pemufakatan jahat dipidana sama dengan tindak pidananya, namun tidak ada ketentuan yang memberikan pengertian/batasan/syarat-syarat kapan dikatakan ada ”pemufakatan jahat” seperti halnya dalam KUHP (Pasal 88).

Dalam naskah RUU KUHP terdapat beberapa undang-undang di luar KUHP dan undang-undang tindak pidana khusus masuk menjadi bagian Buku II KUHP. Kekeliruan perumusan undang-undang pidana diluar KUHP dan undang-undang pidana khusus tersebut kemudian menjadi landasan perumus untuk melakukan sinkronisasi, dengan memasukkannya kedalam RUU KUHP dengan segala konsekuensi yuridis dari sistem kodifikasi.

Semenjak Indonesia merdeka, hukum pidana positif ternyata tidak hanya yang tersedia dalam KUHP atau hukum pidana yang terkodifikasi. Setidaknya ada 3 jenis hukum pidana tertulis diluar KUHP, yakni : (1) undang-undang yang merubah/menambah KUHP, (2) undang-undang pidana khusus; dan (3) aturan hukum pidana dalam undang-undang yang bukan mengatur hukum pidana. Undang-undang pidana khusus yang murni mengatur tindak pidana diluar KUHP (generic crime) misalnya seperti tindak pidana ekonomi, tindak pidana subversif, tindak pidana terorisme, tindak pidana Hak Asasi Manusia, tindak pidana narkotika, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan lain sebagainya. Sementara, aturan hukum pidana dalam undang-undang bukan hukum pidana sering juga disebut sebagai tindak pidana administrasi (administratif penal law), seperti tindak pidana dibidang perbankan, tindak pidana pajak, tindak pidana dibidang konstruksi dan sebagainya.

Pada dasarnya, sangat tidak mungkin memasukkan semua aturan pidana diluar KUHP karena jumlahnnya yang begitu banyak. Namun, hampir seluruh undang-undang tindak pidana khusus masuk menjadi bagian dalam KUHP. Perumusan jangan sampai melupakan bahwa eksistensi undang-undang pidana diluar KUHP juga disebabkan oleh kekhususan yang dimiliki masing-masing peraturan yang menyimpangi ketentuan asas-asas hukum pidana dalam KUHP.

Sumber : Berbagai Sumber

  • Muhammad Taufiq, 2014, Keadilan Substansial Memangkas Rantai Birokrasi Hukum, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  • Naskah Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2015.
  • Bambang Poernomo, Pertumbuhan Hukum Penyimpangan diluar Kodifikasi Hukum Pidana (Jakarta: Bina Aksara, 1984).
  • Soetandyo Wignjosoebroto, 2014, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional: Dinamika Sosial-politik Dalam Perkembangan Hukum di Indonesia, Edisi Revisi (Jakarta: HuMa; VVI-Leiden; KITLV-Jakarta; Epistema Institute, 2014).
  • Loebby Loqman, Delik Politik di Indonesia (Jakarta: IND-HILL-CO, 1993).
  • Anugerah Rizki Akbari, Potret Kriminalisasi Pasca Reformasi Dan Urgensi Reklasifikasi Tindak Pidana Di Indonesia, http://reformasikuhp.org/potret-kriminalisasi-pasca-reformasi-dan-urgensi-reklasifikasi-tindak-pidana-di-indonesia/
  • Soedarto mengemukakan alasan pembaruan hukum pidana sebagai alasan politis, sosiologis, dan praktis (kebutuhan hukum di dalam praktik). Lihat BPHN, 1983. Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia, Simposium Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Jakarta: Binacipta.
  • Barda Nawawi Arief, 2007. RUU KUHP Baru: Sebuah Restrukturisasi/Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesia. Semarang: Penerbit Pustaka Magister.
  • http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b19f6b01233d/polemik-memasukkan-pidana-khusus-ke-dalam-rancangan-kuhp
  • http://www.gresnews.com/berita/hukum/114080-potensi-konflik-rancangan-kuhp-dengan-uu-khusus/
  • http://reformasikuhp.org/eksistensi-hukum-pidana-diluar-kuhp-dalam-revisi-kuhp/

Rekonstruksi Hukum Pidana Dalam Mewujudkan
Pembaruan Sistem Hukum Yang Berkeadilan
Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H.

Tinggalkan Komentar