Mediasi. Apakah penting dalam penyelesaian perkara?

foto: ilustrasi mediasi


Arti Mediasi

Menurut terminologi hukum acara perdata, mediasi adalah proses penyelesaian awal yang wajib diikuti oleh para pihak atas perkara yang telah didaftar ke pengadilan. Sebelum hakim memeriksa perkara yang diajukan, majelis hakim mewajibkan para pihak yang berperkara untuk menempuh upaya mediasi terlebih dahulu.

Intinya, mediasi adalah proses penyelesaian awal dari suatu perkara perdata yang telah didaftarkan ke pengadilan.

Ketentuan mediasi diatur dalam peraturan mahkamah agaung nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan (“Perma 1/2016”). Menurut  Pasal 1 angka 1 Perma 1/2016,  mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.

Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.[1]

Kewajiban untuk melakukan mediasi sangat tegas diperintahkan oleh peraturan ini. Setiap hakim, mediator, para pihak dan/atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi.[2] Lebih lanjut, Pasal 17 ayat (1) Perma 1/2016 menegaskan bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan dan dihadiri oleh para pihak, hakim pemeriksa perkara mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi.

Arti Inkracht

Inkracht sendiri berasal dari bahasa belanda, yang selengkapnya disebut sebagai inkracht van gewijsdeKracht artinya berkekuatan. Gewijsde artinya kekuatan tetap.

Dikatakan berkekuatan hukum tetap jika atas suatu putusan hakim tidak ada lagi upaya hukum. Menurut Abdulkadir Muhammad dalam buku Hukum Acara Perdata Indonesia (hal. 175), putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah:

Putusan yang menurut ketentuan undang-undang tidak ada kesempatan lagi untuk menggunakan upaya hukum biasa untuk melawan putusan tersebut, sedang putusan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap adalah putusan yang menurut ketentuan undang-undang masih terbuka kesempatan untuk menggunakan upaya hukum untuk melawan putusan tersebut misalnya verzet, banding dan kasasi.

Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bisa terjadi dalam hal:

  1. Putusan Pengadilan Tingkat pertama, tetapi tidak ada banding.
  2. Putusan Pengadilan Tinggi, tetapi tidak ada kasasi.
  3. Putusan Kasasi.

Intinya, putusan inkracht adalah proses penyelesaian akhir dari suatu perkara perdata yang telah diputus oleh pengadilan.

Putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) akan dilaksanakan oleh ketua pengadilan tingkat pertama yang disebut dengan eksekusi. Dalam pelaksanaannya, jika pihak yang kalah tidak mau melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela, pihak pengadilan melaksanakan eksekusi dengan upaya paksa. Misalnya, membongkar bangunan menggunakan alat-alat berat dengan dukungan dan  bantuan aparat keamanan. Termasuk jika ada pihak-pihak yang mencoba untuk menghalangi pelaksanaan esekusi tersebut.

Sebagai bentuk penghargaan terhadap negara hukum, kita wajib menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.

Yang sering terjadi dalam praktik adalah, sebelum melaksanakan eksekusi, ketua pengadilan memanggil dan memberikan peringatan (aanmaning) kepada pihak yang kalah agar melaksanakan putusan pengadilan dengan sukarela. Pada tahap aanmaning itu, pihak yang kalah, biasanya mau melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela, untuk menghidari rasa malu. Namun biasanya pihak tersebut meminta kepada ketua pengadilan agar diberikan toleransi waktu pelaksanaan eksekusi. Itulah yang sering ditafsirkan orang awam sebagai mediasi. Padahal itu hanyalah toleransi yang diberikan ketua pengadilan kepada pihak yang kalah untuk melaksakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap secara sukarela.   

Kesimpulan  

Jika dikembalikan kepada pertanyaan Anda, mediasi tidak dimungkinkan lagi atas putusan pengadilan yang telah inkracht karena mediasi harusnya telah dilakukan pada tahap awal peradilan suatu perkara. Putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) terjadi karena hakim telah memeriksa dan mengadili perkara yang gagal didamaikan dalam tahap mediasi.

Tinggalkan Komentar