Disetrap.com-Selasa, (14/09/21) kunjungan Presiden Jokowi ke kota solo, Jawa Tengah senin lalu di Universitas Sebelas Maret, dalam rangka menghadiri acara Forum Rektor di Universitas sebelas maret yang berujung penangkapan beberapa mahasiswa Universitas Sebelas Maret, hal ini bermula saat rombongan Presiden Jokowi sampai di Jalan Ir Sutami depan kampus UNS, beberapa aparat yang melakukan pengamanan tiba-tiba menangkap dan menyita beberapa poster yang dibentangkan dalam rangka penyambutan kedatangan Presiden Jokowi. Dalam kejadian tersebut ada sekitar 7 mahasiswa yang diamankan dan dibawa ke Mapolres Solo.
kejadian tersebut dibenarkan oleh Zakky Musthofa, “bahwasannya telah terjadi penangkapan yang dilakukan oleh aparat pengamanan Presiden terhadap teman-temannya, padahal dalam poster yang dibentangkan tersebut hanyalah berisi aspirasi-aspirasi mahasiwa ” ucap Presidem BEM UNS tersebut, Senin (13/09/21). Terkait penangkapan mahasiswa UNS, Dr. Muhammad Tufik, SH, MH, selaku pakar hukum pidana menyatakan dalam Zonasatu news.com “Itu agak lucu. Bentangan sepanduk kok ditangkap. Peristiwa tersebut hampir mirip dengan kasus yang diBlitar, yang pada akhirnya dilepaskan”. Bahkan menurutnya hal tersebut adalah sebuah kelataan, penjilat dan juga hilangnya kebebasan mengungkapkan pendapat seperti yang terdapat dalam Undang-undang.
Selain itu beliau juga berharap agar mereka segera dilepas. Bahkan atas nama pribadi dan juga organisasi, ikatan advokat indonesia khususnya solo akan memberikan bantuan hukum, agar dalam kurun waktu 1×24 jam, mereka dapat dilepaskan. “Andaikan tulisan itu menyinggung Presiden atau siapapun, pasal itu sudah tidak berlaku. Setelah putusan Mahkamah Kostitusi pasal itu sudah dibatalkan. Artinya, kalau ada yang tersinggung deliknya itu delik absolut, bukan delik aduan”. Maksudnya delik aduan, kataya, orang bisa dituntut kalau orang yang merasa dirugikan itu mengadukan. Jadi, tidak bisa main tangkep.