Disetrap.com – Dalam rangkaian puncak acara HUT IPPAT ke-34 HUT Agraria dan Tata Ruang Nasional ke-61, Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PENGDA IPPAT) Kota Surakarta mengadakan Diskusi Hukum bertajuk “Problematika Eksekusi Hak Tanggungan & Pelaksanaan Lelang di KPKN” di Hotel Solia, Jalan Raya Yosodipuro, pada Senin (27/09/2021).
Ketua IPPAT PENGDA Kota Surakarta, Doddy Irawan Nusantara, SH., mengatakan, dalam diskusi yang dinamis tersebut salah satu rekomendasinya adalah masih perlu kajian ulang dan penyempurnaan dalam layanan Hak Tanggungan dan juga pelaksanaan lelang di KPKNL.
Acara tersebut juga menghadirkan narasumber Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) yakni Dr. Muhammad Taufiq, S.H.,M.H., Yang berpengalaman 28 tahun sebagai advokat dalam mengurusi eksekusi hak tangungan menyampaikan beberapa gagasan diantaranya “Ya, itu pengalaman praktek yang saya tularkan pada notaris, kebetulan 80% klien kantor kami perusahaan dan perbankan, Dalam praktik terdapat beberapa faktor dimana eksekusi tanggungan tidak bisa berjalan Majelis hakim tidak mengabulkan ketika objek hak tanggungan yang notabene sudah diberikan kuasa selanjutnya terbit laporan polisi maka eksekusi hak tanggungan dihentikan padahal sudah proses akan dilelang hal seperti ini tidak memberikan kepastian hukum, dan acuan dari hal terebut adalah asas legalitas, yaitu tiada pidana tanpa kesalahan berdasarkan aturan yang sudah ada lebih dulu dan jika kita mendasarkan kepada PERMA no 1 th 1956”. Tutur dosen UNISSULA Semarang yang sebelumnya Kaprodi MIH Universitas Djuanda Bogor saat menjadi narasumber di acara tersebut (27/09/2021).
Ia menambahkan bahwa “Pedoman itu sebenarnya hanya untuk hakim bukan yang lain, artinya hakim bisa mempedomani itu ketika dia sedang menangani perkara pidana kemudian ada proses perdata di penggadilan, maka proses pidananya dihentikan, bukan ketika di kepolisian, dan pada bagian lain, yang bersifat menghambat, sering kali ditemukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak mengabulkan ketika akan terjadi angkat sita dengan dalih masih adanya gugatan, jika kita lihat ini adalah fungsi yang sangat mendasar, Badan Pertanahan Nasional (BPN)sebenarnya hanya bertugas sebagai, Membuat catatan dan Mencoret catatan Dan tidak terlibat pada sengketa. Dan tugas dari kantor tersebut adalah badan administrasi dan pencatatan” tambahnya.
Di akhir sesi materi yang dibahas oleh Dr. Muhammad Taufiq mengenai problematika eksekusi hak tanggungan ia juga menyampaikan “ Bahwa Pengadilan seharusnya berpedoman pada asas legalitas, dan tidak bisa megabaikan sebuah proses hukum yang sudah berjalan lalu dihentikan, dengan alasan objek tersebut dilaporkan kepada kepolisian. Sebaliknya pihak kepolisian yang seharusnya menunggu proses pengadilan yang sudah didaftarkan dan dibayar, dan hal tersebut tidak ada suatu kepastian hukum, maka pengadillan harusnya berpedoman pada asas legalitas, bahwa sebuah perbuatan harus dengan adanya aturan hukum sebelumnya” pungkasnya. []