Disetrap.com- PT.BPR Lestari mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Kontitusi (MK) terkait permasalahan PT. BPR yang tidak bisa mengambil alih lelang agunan macet nasabah sebab terhalang oleh Pasal 12A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Pasal 12A Ayat 1 Undang-Undang Perbankan menyatakan bahwa Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun diluar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa yang menjual diluar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya. Dalam pasal ini hanya menyebut bank umum sedangkan BPR tidak dinyatakan secara tegas dalam pasal tersebut sehingga aset jaminan nasabah yang tidak bisa melunasi kredit berada pada posisi yang tidak jelas.
Menindaklanjuti Judicial Review yang diajukan PT.BPR Lestari tersebut, tepat hari Rabu tanggal 9 Juni 2021 Judicial Review atau lebih kita kenal dengan Uji Materi kembali digelar. Sidang Judicial Review dengan nomor perkara 102/PUU-XVIII/2020 ini dilaksanakan di Kantor Sari Law Office Denpasar dengan agenda mendengarkan keterangan DPR yang diwakili oleh Mukhamad Misbakhun dan Pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Menteri Keuangan yakni Sekjen Heru Pambudi serta Menteri Hukum dan HAM
Kuasa Hukum BPR Lestari, I Made Sari, S.H.,M.H.,CLA menyatakan bahwa pihak pemohon dalam hal ini BPR Lestari memohon agar hak dari BPR untuk dapat mengambil alih agunan kredit macet dari debitur nasabahnya dapat diperlakukan sama dengan bank umum. Terkait hal tersebut berdasarkan keterangan DPR dan Pemerintah yang dituangkan dalam pokok perkara menunjukkan bahwa BPR tidak dilarang untuk mengambil alih agunan kredit macet nasabah baik melalui pelelangan umum maupun melalui penyerahan yang sifatnya suka rela. Hal ini menjadi jalan keluar atas adanya perlakuan berbeda antara BPR dan Bank Umum di kantor lelang, dengan adanya agenda sidang hari itu maka akan mengapuskan perbedaan perlakuan antara Bank Umum dan BPR.
Menanggapi hal tersebut Dr.Muhammad Taufiq.SH.,M.H menyatakan bahwa ia MENDUKUNG putusan MK dengan alasan prinsip perbankan selain mengelola keuangan masyarakat juga melakukan recovery aset sehingga semua aset bernilai ekonomis. Meski demikian menurut Dr.Taufiq bahwa dalam prakteknya prinsip ini tak semudah itu untuk dijalankan, sebab seringkali pengadilan dan BPN takut mengabulkan permintaan bank dengan alasan bukti yang sama tengah dilaporkan atau menjadi urusan polisi.