Pakar pidana dari Unissula Dr.Taufiq sesalkan aksi Smack Down polisi kepada mahasiswa yang berdemo di Tangerang. “Aturan unjuk rasa dalam UU No.9 Tahun 1998 belum diubah,demo itu boleh dan cuma pemberitahuan,” tutur alumni PDIH UNS ke sepuluh itu kepada Disetrap.com. Kalaupun aksi itu tanpa ijin bobotnya hanya pelanggaran bukan kejahatan,maka sanksinya cuma denda sebab itu tipiring. Ia menyesalkan aksi kekerasan polisi kepada mahasiswa. Ia BERHARAP tak ada lagi aksi kekerasan polisi saat demo kepada masyarakat bukan hanya mahasiswa. “Itu kejadian memalukan dan vulgar serta ditonton banyak orang,” kata Taufiq.
Sementara itu usai viral kejadian pembantingsn itu. Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro meminta maaf kepada mahasiswa yang menjadi korban dibanting oknum polisi. Sebelumnya video oknum polisi membanting mahasiswa yang demo di Depan Kantor Bupati Tangerang viral.
“Polda Banten dan Polres Tangerang minta meminta maaf kepada korban yang mengalami tindak kekerasan oleh oknum pengamanan unjuk rasa di depan Pemkab Tangerang,” katanya, Rabu (13/10/2021).
Menurut dia, korban sudah dirawat di rumah sakit. Hasil kesimpulan medis, korban dalam keadaan normal. “Kami sampaikan kesehatan saudara MFA membawa ke rumah sakit dan sudah sembuh. Sudah dilakukan seluruh tubuh kesimpulan awal baik dan kesadaran normal,” katanya.
Sementara itu, polisi yang membanting korban MFA meminta maaf atas perbuatannya. Meskipun demikian, MFA mengaku tidak akan melupakan kejadian tersebut meskipun sudah memaafkan. (Annisa)
#PoldaBanten #Tangerang #Polisi #Viral #iNews #PolresTangerang
Tinggalkan Komentar