Berdasarkan SKB MENAG Dan WARSENO SLANK Bisa Dilaporkan Dimana Saja

Disetrap.com- Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menganalogikan suara pengeras masjid dengan suara gonggongan anjing menuai kontroversi. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo bahkan datang ke kantor polisi untuk melaporkan Menteri Agama Yaqut Qoulil Qoumas.


Menag Yaqut saat itu memberi contoh suara-suara yang dapat mengganggu masyarakat lain, seperti gonggongan anjing. Menurut Roy Suryo, pernyataan Menag Yaqut ini patut diduga mengandung unsur penistaan agama.

Namun, laporan Roy Suryo ditolak polisi dikarenakan tempat kejadian perkara (TKP) pada saat Menag berbicara itu di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya. Menanggapi hal tersebut Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) Dr. Muhammad Taufiq SH MH memberikan statement nya. Menurut Pakar pidana tersebut dalam penolakan itu tidak sepenuhnya benar dan tidak sepenuhnya salah namun jika berpedoman kepada UU ITE bukan menggunakan pasal 310 dimana Pasal tersebut adalah asal mula dari UU ITE.


“Terdapat SK Bersama antara Menteri komunikasi dan informatika RI dan juga melibatkan jaksa agung dan kepolisian RI salah satunya nomor 219, 154 dan keputusan Bersama 2 VI tahun 2021 tentang pedoman implementasi atas pasal tertentu dalam undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang sudah diperbaharui dengan undang undang 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008. Kriteria “diketahui umum” bisa berupa unggahan pada akun sosial media dengan pengaturan bisa diakses publik, unggahan pada grup yang bersifat terbuka di mana siapapun dapat bergabung, serta lalu lintas isi/informasi tidak ada yang mengendalikan tanpa ada moderasi tertentu (open group).” Ungkap Ahli pidana tersebut kepada Disetrap.com, Jum’at (25/02/2022)

Selanjutnya Taufiq menambahkan jika Parameter pendekatan yang digunakan adalah Pasal KUHP Konvensional 310, maka Locus Delicti tempat kejadian dan tempus delicti atau waktu kejadian ada di Pekanbaru.

 “Saya meyakini bahwa peristiwa membandingkan suara anjing di lima rumah dengan adzan 99% orang melihatnya dari media sosial, oleh karena itu apa yang dilakukan oleh Roy Suryo itu sudah betul, jadi jika akan melapor di Jakarta, di Padang, sepanjang ia melihat akun sosial yang menyebutkan kalimat mentri agama itu boleh melapor”. Imbuhnya

M Taufiq juga menyebutkan bahwa jika terjadi pemenuhan dari yang dimaksud ujaran kebencian itu adalah pasal 28 ayat 2. “Setiap orang, sengaja dan tanpa hak, untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individual atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku agama rasa atau golongan tertentu (SARA)”.

“Kedua, penodaan agama orang mengenalnya sebagai penistaan agama pasal 156a KUHP itu sangat jelas menyebutkan seseorang dipidana dengan penjara selama-lamanya 5 tahun, barang siapa dimuka umum dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan dan penodaan terhadap salah satu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun juga, itu jelas mengenai pasal 156a dengan acaman hukuman 5 tahun persis dengan kasus ahok, pasal 28 ayat 2 undang undang ite juga bisa kita kenakan seperti kasus lain yang belakangan ini sangat banyak terjadi” Imbuhnya

Menurut M Taufiq yang dilakukan Roy Suryo dengan membuat laporan ke Polda Metro Jaya itu tidaklah salah karena itu hanya manajemen penyidikan saja, sesuai peraturan Kapolri nomor 16 tahun 2019 boleh dilakukan seperti itu, jadi saya mendorong semua janganlah putus asa untuk bikin laporan..[]

Tinggalkan Komentar