Merasa Dirugikan Atas Pemalsuan Surat AKL, PT Fajar Mas Murni Lapor Polda Metro Jaya

Disetrap.com- Karyawan PT Fajar Mas Murni, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan alat kesehatan, Bartholomeus Suksmo Permono, melaporkan dugaan pemalsuan surat izin edar alat kesehatan ke SPKT Polda Metro Jaya, hari ini Kamis (7/4/2022).
Dalam kasus pemalsuan surat izin edar alat kesehatan tersebut yang menjadi terlapor adalah Yawarsa Halim selaku Direktur PT Wadya Prima Mulia. Atas dugaan pemalsuan itu PT Fajar Mas Murni pun mengalami kerugian materiil maupun imateriil.

Kuasa hukum Bartholomeus, Try Dominggus Nababan,SH, dari Konsultan Hukum Dominggus & Partner menyatakan, dugaan pemalsuan surat dilakukan PT Wadya Prima Mulia atas izin peredaran alat kesehatan berupa mikroskop biologis (Olympus Microscope) merk Olympus CX33, yang masuk dalam kategori Alat Kesehatan Luar Negeri (AKL).
“Klien kami mendapat informasi bahwa PT Wadya Prima Mulia melakukan transaksi jual beli dengan customer-nya. Namun ketika customer-nya meminta izin edar, PT Wadya Prima memberikan (bukti) izin edar yang tidak sesuai sebagaimana yang dikeluarkan oleh Kemenkes,” ujar Try kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/4/2022) sore.
Try juga menjelaskan bahwa pemalsuan surat izin edar tersebut terjadi pada 11 Februari 2022 bertempat di Rukan Avenue Jakarta Garden City.
“Selanjutnya kami mengirimkan somasi kepada Yawarsa Halim selaku direktur PT Wadya Prima Mulia (WPM) sebanyak tiga kali. Meski somasi ditanggapi namun mereka tidak mau mengakui,” katanya.
Menurut Try, PT Fajar Mas Murni selaku nama pendaftar telah dihapus kemudian beralih oleh PT Wadya Prima Mulia. Atas tindakan ini, kliennya mengalami kerugian materil dan imateriil karena seharusnya izin edar itu melekat pada alat-alat kesehatan yang telah didaftarkan atas nama PT Fajar Mas Murni yang dikeluarkan oleh Kemenkes.
“Di sini ada dugaan disalahgunakan dan pemalsuan seolah-olah izin edar (alat kesehatan) dilakukan oleh pihak terlapor. Kita menunggu proses hukum, semoga dapat ditindak secepat-cepatnya,” pungkas Try.
Mewakili kliennya, Try Dominggus Nababan, SH, menyampaikan Somasi III dan terakhir kepada WPM, untuk dapat menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan tertulis melalui media massa dan media elektronik dalam jangka waktu 7 hari kalender sejak surat ini diterima dan membuat pernyataan tertulis tidak akan mengulangi tindakan tersebut.
“Apabila dalam jangka waktu tersebut diatas, WPM tidak menyampaikan permintaan maaf dan tidak membuat pernyataan tertulis, maka kami akan melakukan upaya hukum terhadap WPM baik secara pidana maupun perdata termasuk namun tidak terbatas pada pengajuan laporan resmi kepada pihak kepolisian dan gugatan melawan hukum,” tegas Try Dominggus.

Tinggalkan Komentar