Disetrap-Persoalan Rektor ITK (Institut Teknologi Kalimantan) makin meluas. Setelah dirinya dilaporkan KAMI (kesatuan aksi mahasiswa muslim) Kaltim ke Polda atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kini dirinya dituntut untuk meminta maaf oleh Ketua Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia) Kota Surakarta.
Pasalnya ia dilaporkan karena dianggap telah menyinggung bahkan mencederai umat agama Islam atas cuitan/postingan pribadi yang ia tuliskan di akun media sosial facebook nya Pada Rabu, 27 April 2022.
Cuitan/ postingan tersebut mengungkapkan bahwa mahasiswa yang sering melakukan demonstrasi sebagai manusia ber-IP rendah, bermasalah, dan bermasa depan suram.
Selain hal tersebut cuitan/ potingan seakan akan membandingkan mahasiswa yang telah diseleksinya lebih baik dibandingkan dengan mahasiswa yang sering menggunakan kalimat langit serta yang menggunakan penutup kepala (hijab) katakan seperti ala manusia gurun.
Seorang Ahli pidana yang juga Ketua DPC Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia) Kota Surakarta turut serta melayangkan somasi kepada Budi Santoso dalam waktu 3 hari agar segera meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat khususnya umat muslim. Jika tidak ia akan dituntut dengan banyak pasal.
“Bahwa kami meminta Saudara Prof. Ir. Budi Santosa Purwokartiko, M.S., Ph.D untuk segera, memberikan tanggapan dalam bentuk permintaan maaf terhadap permasalahan ini”
Tulis Dr.Muhammad Taufiq dalam surat somasinya, Selasa (10/05/22).
Dalam somasinya tersebut M Taufiq menganggap Budi Santosa telah memenuhi syarat pelanggaran pasal Pidana maupun Perdata.
Selain patut diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dimana ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 1 Milyar, ia juga patut diduga telah melanggar Pasal 16 tentang Undang-undang Penghapusan Diskriminasi dan Ras Etnis dimana ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), serta pelanggaran Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain.[]