Meski Melakukan Pelanggaran Berat Karyawan Tidak Dipecat

Dr. Muhammad Taufiq, SH.,M.H. (Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI))


Disetrap.com- Adanya kasus terkait dugaan tindak pidana pelecehan yang dilakukan oleh yakni Deny Kurnia Atmadja (Chief Security Officer ) terhadap 2 (dua) karyawan PT Prima Parquet Indonesia (PT PPI) Gayam, Dompo, Karanganyar Kota yakni Kardi (41) dan Eko (41) kini tengah bergulir.
Kedua karyawan tersebut melapor ke Polres Karanganyar lantaran merasa dilecehan oleh Kabag Satpam perusahaan PT PPI. Awal mula terjadinya laporan tersebut karena keduanya terpergok sengaja merokok saat bekerja di dalam pabrik. Saat keduanya terpergok merokok di dalam pabrik, kedua karyawan tersebut kemudian diberikan sanksi berupa lari keliling itupun tidak utuh 10 kali.
Menanggapi hal tersebut Penasehat Hukum terlapor Deny Kurnia Atmadja yakni Dr. Muhammad Taufiq SH.,M.H membeberkan kliennya hanya memberikan sanksi dan edukasi kepada kedua karyawan pabrik karena telah melanggar tata tertib level tertinggi dalam SOP perusahaan karena telah merokok dengan sengaja di wilayah pabrik triplek yang mudah terbakar.
“Bahwa sebenarnya klien kami memberikan edukasi dan pembelajaran hukum tentang tata tertib larangan merokok dilingkungan yang sangat rawan terbakar. Sudah terdapat peraturan, tata tertib serta notice/ larangan merokok dikawasan tersebut. Bahwa dengan merokok dapat menyebabkan terjadinya kebakaran dan merugikan serta membahayakan barang juga membahayakan nyawa orang lain yang mana apabila peristiwa tersebut terjadi pelaku dapat dikenakan Pasal 187 KUHPidana. Sanksi lari keliling itupun tidak utuh 10 kali mengingat klien kami tangannya terluka dan berdarah sehingga tidak mengikuti secara utuh.” tutur M Taufiq kepada Disetrap.com, pada Selasa (17/05/22)
Penasehat hukum terlapor menuturkan bahwa sebetulnya pelanggaran tata tertib tersebut dapat dijatuhi sanksi administratif berupa membayar denda bahkan dapat dikeluarkan dari perusahaan tanpa syarat, karena pelanggaran tata tertib merokok tersebut merupakan pelanggaran paling serius dalam sebuah perusahaan.
“Tindakan pendisiplinan itu perlu dilakukan karena merokok di dalam pabrik yang mudah terbakar merupakan bentuk pelanggaran berat. Meski demikian perusahaan tetap mempekerjakan mereka berdua.” tuturnya
M Taufiq juga menyebutkan bahwa sanksi pelanggaran tata tertib merupakan hak otoritas anggota satpam sebagai bentuk sanksi agar pelaku pelanggar tata tertib/peraturan tidak lagi melakukan kegiatan yang sama dikemudian hari.
“Dalam pemberian sanksi klien kami hanya mengambil tindakan pendisiplinan, tidak ada unsur kekerasan ataupun ancaman. Justru kedua karyawan tersebut masih ingin melanjutkan bekerja di perusahaan sehingga klien kami memberikan tindakan pendisiplinan agar keduanya tidak mengulangi kejadian yang dapat membahayakan semua orang” imbuhnya
Ia menilai tindakan pendisiplinan yang dilakukan oleh DKA dalam hal ini terlapor telah dilakukan dengan penuh pertimbangan.
“Klien kami memberikan tindakan pendisiplinan tersebut dengan penuh pertimbangan, karena kedua karyawan tersebut telah mengakui kesalahannya dan masih ingin bekerja di perusahaan”. Pungkasnya []

Tinggalkan Komentar