Disetrap.com- Persidangan kasus Aktifis Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara melawan Pengelola Tambak kini telah memasuki babak penuntutan. Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Datang Abdul Rachim (DAR) seorang Aktivis Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara tersebut dinilai ngawur dan tidak berdasarkan pada bukti yang disampaikan di persidangan, Kamis (02/06/2022).
Menurut penasehat hukum (DAR) adalah Dr Muhammad Taufiq menilai JPU dalam menjatuhkan tuntutan kepada kliennya tersebut sangat tidak rasional dan ngawur, karena memberikan tuntutan 5 bulan bui tanpa mempertimbangkan bukti- bukti yang disajikan dalam persidangan
“Dalam hal ini kami menganggap JPU memberikan tuntutan 5 bulan bui kepada klien kami sangatlah tidak berdasar pada bukti yang disajikan di dalam persidangan. Sedangkan saksi di dalam persidangan menjelaskan bahwa klien kamilah yang didatangi oleh pelapor, dan di dalam video yang ditampilkan dalam persidanganpun juga terlihat jelas bahwa klien kami tidak mengacungkan parang kepada pelapor” ungkap Dr. Muhammad Taufiq SH MH kepada Disetrap.com, Jumat (03/06/2022)
Penasehat hukum (DAR) menuturkan bahwa tidak ada alat bukti atau video yang menunjukkan kliennya mengacungkan parang seperti yang dituduhkan, justru pihak pelaporlah yang mengeluarkan kalimat-kalimat kasar kepada terdakwa.
“Bahwa sebagaimana dalam bukti video yang kami perlihatkan dipersidangan, pada saat terdakwa berdebat dengan pelapor sama sekali tidak ada pengancaman yang ditujukan kepada pelapor. Justru sebaliknya, pelaporlah yang berbicara dengan nada keras dan menunjuk-nunjuk terdakwa” tutur M Taufiq.
Dalam agenda pembelaan selanjutnya yang akan dilaksanakan pada Kamis, (09/06/2022) pihak Penasehat Hukum terdakwa mengaku akan menjungkirbalikkan tuntutan jaksa. “Kami kemungkinan juga akan melaporkan jaksa ke Jakgung dan Komisi Kejaksaan. Itu memutarbalikkan fakta“