DISETRAP

Pusat Informasi Hukum

Satgassus Harus Diaudit Keuangannya

Disetrap.com- Selain dibubarkan, kebaradaan Satgassus Polri selama ini perlu juga diaudit. Langkah-langkah apa saja yang telah dilaukan lembaga superbody di tunuh Polri itu selama ini. 

Demikian disarankan seorang pakar hukum pidana, Dr.Muhammad Taufiq SH, MH, menanggapi kebijakan Kapolri meniadakan Satgassus Polri yang selama ini dipimpin Irjen Ferdy Sambo.

Salah satu gebrakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua adalah pembubaran Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri, yang diumumkan, Kamis 11 Agustus 2022, pasca penetapan Sambo sebagai tersangka.

Muhammad Taufiq yang juga Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia (AAPI) “meluruskan” kebijakan Kapolri.

Istilah “pembubaran” untuk Satgassus tidak tepat karena keberadannya bukan sebagai lembaga organik atau departemen di Polri, dia bukan institusi hukum.

Keberadaan Satgassus hanya berdasarkan SK (surat keputusan). “Jadi yang benar adalah surat keputusannya dicabut,” ujar advokat dari MT&Partner Law Firm Solo itu dalam acara Perspektif pada saluran Pusat Kajian Analisis Data (PKAD), Jumat sore 12 Agustus 2022.

Namun yang terpenting terkait Satgassus Polri ini, menurut Taufiq adalah melakukan legal audit dan audit keuangan terhadap lembaga “superbody” itu.

Satgassus Polri menurut Taufiq selain sebagai superbody, juga rentan terhadap perbuatan-perbuatan mafia.

Legal audit menyangkut kerjanya.”Misalnya ada perintah, perintah itu dari siapa, menyangkut apa saja, berapa lama dan apa saja yang sudah dilakukan terhadap perintah itu, “terangnya.
Audit keuangan juga sangat perlu. “Kenapa,” Tanya Taufiq yang dijawabnya sendiri, “Karena peran Satgassus yang super body, dia bisa meng-intercept perkara-perkara apa saja, di Polda mana pun.”

Audit keuangan ini menyangkut sumber dana yang digunakannya dari mana saja dan apa yang sudah dilakukan dengan dana itu.

Taufiq kemudian menyinggung kewenangan yang diberikan kepada Satgassus Polri selama ini yang menurutnya sangat luar biasa.

Selain berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara pidana, Satgassus juga dibebani kewenangan khusus menyangkut masalah korupsi, pencucian uang, narkoba dst.
Di sinilah menurutnya audit keuangan sangat penting dilakukan.

Dia menyinggung isu yang pernah dilontarkan salah satu tokoh LSM menyangkut perkara bandar narkoba,yang dieksekusi yang menurutnya disertai isu-isu tidak sedap.

Pengajar Fakultas Hukum Unissula Semarang ini juga mengatakan, dari isu bandar narkoba ini juga bisa dilakukan legal audit.

”Misalnya perintahnya apa. Kalau perintah dilakukan berlebihan, berarti terjadi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan). Dan kalau terjadi, berarti ada dua pelanggaran.”
“Administratif ditangani Irwasum Polri, pelanggaran pidana ditangani Barskrim.”

Selain perlunya dilakukan legal audit dan audit keuangan, mantan wartawan Harian Terbit ini membenarkan langkah Kapolri membubarkan Satgassus Polri (walau istilahnya dia tak setuju pembubaran), karena Polsi sekarang sudah modern, Polri sekarang sudah dilengkapi berbagai direktorat, sudah canggih. Tak perlu lagi Satgassus.

Keberadaan Satgassus Polri yang dilahirkan di era Kapolri Tito Karnavian menurut Taufiq selama ini sangat merusak. Lahirnya Satgasussus menjadi pangkal carut-marut di tubuh Polri.
Sebelumnya, dalam keterangan tertulisnya Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri mengevaluasi keberadaan Satgas Khusus (Satgassus) Polri.
Ini berkaitan kewenangan yang dianggap tumpang tindih dan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“IPW menyatakan kemungkinan 25 orang yang terlibat dalam obstruction of justice itu adalah tergabung dalam satgassus yang diketuai oleh Irjen Ferdy Sambo,” kata Sugeng seperti dikutipTempo.co, Selasa, 9 Agustus 2022 sebelum pengumuman penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.[][][]

Tinggalkan Komentar